Pernyataan Tertulis Kuasa Hukum Tutut Dijadikan Bukti
Sengketa Saham TPI:

Pernyataan Tertulis Kuasa Hukum Tutut Dijadikan Bukti

Kuasa hukum PT Berkah menyatakan BANI tidak hanya menangani masalah wanprestasi, tetapi juga PMH. Karena itu, sengketa saham TPI pun seharusnya diselesaikan melalui BANI.

DNY
Bacaan 2 Menit
Pernyataan tertulis kuasa hukum Tutut dijadikan bukti. Foto: Sgp
Pernyataan tertulis kuasa hukum Tutut dijadikan bukti. Foto: Sgp

Sengketa kepemilikan saham TPI masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lanjutan persidangan, Rabu (21/7), Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum TPI, menyodorkan bukti utama berupa Investment Agreement. Hotman ingin menunjukkan bahwa dalam agreement itu, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut turut membubuhkan tanda tangan.

 

Dalam agreement itulah terdapat pernyataan bahwa apabila PT Berkah Karya Besama membayar utang TPI, maka 75 persen saham TPI akan diserahkan ke PT Berkah. Agreement juga mencantumkan klausul apabila timbul sengketa akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Klausula ini dijadikan dasar eksepsi para tergugat.

 

Selain Investment Agreement, Hotman juga mengajukan pernyataan tertulis dari kuasa hukum Tutut yaitu Harry Ponto. Pernyataan tertulis yang sebenarnya diajukan dalam persidangan perkara pailit Tutut, menyatakan bahwa 75 persen saham TPI memang sudah diserahkan ke PT Berkah.

 

Dimintai tanggapannya, Harry Ponto membantah dalil yang disampaikan tergugat. Pihak Tutut, lanjutnya, tetap berpegangan pada tanggapan terhadap eksepsi tergugat, Rabu lalu (14/7). Sekali lagi, Harry menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan adanya wanprestasi atas pelaksanaan dari Investment Agreement, melainkan hanya perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karenanya, klausula arbitrase Investment Agreement pun tidak berlaku untuk perkara ini.

 

BANI tangani PMH

Sebaliknya, kuasa hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong melihat inti permasalahan sebenarnya adalah sengketa saham. Menurutnya, sengketa apapun yang timbul akibat investment agreement harus diselesaikan melalui BANI.

 

Badan Arbitrase ini, kata Andi, tidak hanya menangani masalah wanprestasi, tetapi juga PMH. Karena itu, menurut Andi, sengketa saham TPI pun seharusnya diselesaikan melalui BANI, karena menyangkut investment agreement yang mencantumkan klasula arbitrase apabila terjadi sengketa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: