Sekedar mengingatkan, melalui gugatan Tutut dkk meminta hakim untuk membatalkan RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah milik Hary Tanoesoedibjo. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah melakukan perubahan jajaran direksi TPI. RUPSLB juga menghasilkan persetujuan cara penyelesaian transaksi antara Tutut dan PT Berkah.
Imbas dari RUPSLB itu, kepemilikan saham Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen. Hasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta No 17 dan 18 pada hari yang sama. Masalahnya, RUPSLB digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lain. Proses pemanggilan RUPSLB sendiri tidak sesuai dengan Anggaran Dasar TPI.
Selain Tutut, penggugat dalam kasus ini antara lain PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementera, para tergugat terdiri dari PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) masing-masing sebagai tergugat I dan II. Artine Savitri Utomo (mantan Wakil Direktur Utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto serta Menteri Hukum dan HAM didukkan sebagai turut tergugat.