Pihak Tutut Anggap Klausa Arbitrase Tidak Berlaku
Berita

Pihak Tutut Anggap Klausa Arbitrase Tidak Berlaku

PMH tersebut tidak hanya dilakukan oleh para pihak dalam Investment Agreement sehingga tidak semua tunduk pada Investment Agreement.

DNY
Bacaan 2 Menit
Pihak Tutut Anggap Klausa Arbitrase Tidak Berlaku
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan sengketa kepemilikan saham TPI, Rabu kemarin (14/7). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan dari penggugat terhadap eksepsi yang disampaikan, Rabu 30 Juni 2010.

 

Dalam eksepsi, PT Berkah Karya Bersama, TPI, dan Sang Nyoman Suwisma mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani perkara ini. Sebagaimana disampaikan kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong, sengketa kepemilikan saham seharusnya diselesaikan di Badan Arbitrase.

 

Pada Agustus 2002 lalu, terdapat Investment Agreement antara pemegang saham saat itu, yang terdiri dari PT Berkah Karya Bersama, Siti Hardiyanti Rukmana, dan TPI. Di dalam Investment Agreement terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa yang menunjuk pada Badan Arbitrase. Karena itu, Andi beranggapan perkara ini seharusnya diselesaikan di Badan Arbitrase Jakarta. “Ini bukan kewajiban PN Jakpus,” tukasnya.

 

Kuasa hukum penggugat, Harry Ponto menolak dalil eksepsi tergugat. Menurut Harry, tergugat salah dalam memahami isi gugatan. Perkara ini, lanjutnya, tidak berkaiatan dengan adanya wanprestasi atas pelaksanaan dari Investment Agreement, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Apalagi, lanjut Harry, PMH tersebut tidak hanya dilakukan oleh para pihak dalam Investment Agreement sehingga tidak semua tunduk pada Investment Agreement. Jadi, klausula arbitrase Investment Agreement tidak berlaku untuk perkara a quo.

 

PMH tersebut, urai Harry, adalah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 18 Maret 2005. Baik substansi maupun proses pelaksanaan RUPSLB dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, bahkan dinilai melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: