Permohonan atas BANI Ditolak, Barata Siapkan Permohonan Baru
Berita

Permohonan atas BANI Ditolak, Barata Siapkan Permohonan Baru

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan penetapan menolak permohonan PT Barata Indonesia (Barata) atas Badan Arbitrase Indonesia (BANI). Penetapan PN Jakarta Selatan (24/06) menyatakan bahwa penunjukkan arbiter oleh BANI pada perkara Truba Engineering (Truba) Vs. Barata sudah sah.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Barata berdalih bahwa pembayaran proyek tersebut sudah tidak lagi menjadi tanggungjawabnya, tapi Noell Sthl Und Maschinenbau Gmbh. Alasannya, Barata sudah menyerahkan seluruh tanggung jawab pelaksanaan proyek di Pelindo II itu kepada Noell sejak 1998.

 

Selain itu, menurut Sutito, sebenarnya sudah ada kesepakatan damai antara Barata dengan Truba. Pada kesepakatan damai pada 12 September 2002, Truba sudah sepakat akan menagih pembayaran kepada Noel bukan kepada Barata. Tapi sayangnya, Truba malah sudah mengajukan gugatan ke BANI pada 2 Agustus 2002.

 

Sedangkan kuasa hukum BANI, Saleh Balfast, mengucapkan rasa syukur alhamdulillah atas penetapan PN Jakarta Selatan. "Kami puas atas penepatan hakim," tuturnya. Namun ketika ditanya kapan BANI akan mendaftarkan putusan perkara Truba Vs Barata, Belfast mengaku belum mengetahuinya.

Tags: