Permohonan atas BANI Ditolak, Barata Siapkan Permohonan Baru
Berita

Permohonan atas BANI Ditolak, Barata Siapkan Permohonan Baru

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan penetapan menolak permohonan PT Barata Indonesia (Barata) atas Badan Arbitrase Indonesia (BANI). Penetapan PN Jakarta Selatan (24/06) menyatakan bahwa penunjukkan arbiter oleh BANI pada perkara Truba Engineering (Truba) Vs. Barata sudah sah.

Tri
Bacaan 2 Menit
Permohonan atas BANI Ditolak, Barata Siapkan Permohonan Baru
Hukumonline

Penolakan PN Jakarta Selatan atas permohonan Barata sudah diduga kuasa hukum Barata, Sutito. Apalagi menurut Sutito, BANI sudah memutus perkara yang diajukan Truba atas kliennya pekan lalu (16/06). Pada putusannya, BANI menerima gugatan Truba dan menghukum Barata untuk membayar ganti kerugian kepada Truba sebesar Rp6 miliar.

 

Namun, Sutito mengatakan bahwa pihaknya masih akan berupaya memperjuangkan nasib kliennya untuk mendapatkan keadilan. "Kami akan mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke pengadilan," ujarnya kepada hukumonline.

 

Pengajuan pembatalan putusan BANI, menurut Sutito, masih menunggu pendaftaran putusan BANI ke PN Jakarta Selatan. Rencananya, BANI baru mendaftarkan putusan tersebut ke PN Jakarta Selatan 14 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. "Kalau mereka (BANI) sudah mendaftarkan putusannya, baru kami ajukan pembatalan," papar Sutito.

 

Menurut hakim Dj. Yusuf Rusmono selaku hakim tunggal yang memeriksa permohonan Barata, BANI telah memberikan waktu kepada Barata untuk menunjuk arbiternya. Namun, kesempatan itu tidak juga dipergunakan Barata untuk menunjuk arbiternya.

 

Akhirnya, BANI melalui suratnya No. 03.060/III/BANI/PA pada 7 Maret 2003 membentuk majelis arbiter atas perkara yang diajukan Truba dengan susunan: Ir. H.R. Sidjabat selaku ketua majelis serta Prof. H. Bismar Siregar dan M. Husseyn Umar, masing-masing selaku anggota majelis.

 

Bukan kewenangan pengadilan

 

Selain menolak permohonan pembatalan penunjukan arbiter, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan Barata memasukkan PT Pelindo II dan Noell Sthl Und Maschinenbau Gmbh sebagai pihak dalam gugatan Truba di BANI. Menurut Rusmono, hal itu bukan menjadi kewenangan pengadilan. Pasalnya, Truba hanya memasukkan Barata sebagai pihak yang digugat.

 

Kasus yang diajukan Truba ke BANI berawal dari gagal bayarnya (wanprestasi) Barata kepada Truba atas proyek pekerjaan pembuatan transportasi dan pemasangan unit Container Crane Post Panamax kapasitas 45 ton untuk terminal peti kemas PT Pelindo II.

 

Barata berdalih bahwa pembayaran proyek tersebut sudah tidak lagi menjadi tanggungjawabnya, tapi Noell Sthl Und Maschinenbau Gmbh. Alasannya, Barata sudah menyerahkan seluruh tanggung jawab pelaksanaan proyek di Pelindo II itu kepada Noell sejak 1998.

 

Selain itu, menurut Sutito, sebenarnya sudah ada kesepakatan damai antara Barata dengan Truba. Pada kesepakatan damai pada 12 September 2002, Truba sudah sepakat akan menagih pembayaran kepada Noel bukan kepada Barata. Tapi sayangnya, Truba malah sudah mengajukan gugatan ke BANI pada 2 Agustus 2002.

 

Sedangkan kuasa hukum BANI, Saleh Balfast, mengucapkan rasa syukur alhamdulillah atas penetapan PN Jakarta Selatan. "Kami puas atas penepatan hakim," tuturnya. Namun ketika ditanya kapan BANI akan mendaftarkan putusan perkara Truba Vs Barata, Belfast mengaku belum mengetahuinya.

Tags: