Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU
Berita

Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU

Permenkumham No. 22 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 disarankan untuk direvisi karena bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Isi surat itu berupa permohonan agar Menkumham mencabut Permenkumham tersebut karena telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Pemda),” kata wanita yang juga Guru Besar FHUI ini.

 

Karena itu, Wicipto menyarankan untuk solusi jangka pendek agar setiap instansi pemerintah daerah ataupun instansi pemerintah pusat memperkuat biro hukum masing-masing dalam hal harmonisasi atau sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan. “Jadi, mengatasi persoalan harmonisasi peraturan perundang-undangan ini perkuat saja biro hukum masing-masing instansi,” sarannya. 

Tags:

Berita Terkait