Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU
Berita

Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU

Permenkumham No. 22 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 disarankan untuk direvisi karena bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, menurutnya tidak ada satu dasar hukum pun yang memberi kewenangan secara tegas kepada Kemenkumham cq Ditjen PP melakukan pengharmonisasian terhadap semua rancangan peraturan daerah (perda) provinsi, perda kabupaten, peraturan gubernur, walikota, bupati, peratura desa, peraturan menteri, peraturan lembaga nonkementerian, atau lembaga nonstruktural.

 

“Apakah nanti, semua rancangan Peraturan OJK, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, harus melalui pengharmonisan melalui perancang direktorat harmonisasi pada Ditjen PP? Wong pengharmonisan rancangan UU, PP, Perpres saja sudah pusing?” guraunya.  

 

Mendagri protes

Tak heran, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajuk surat protes kepada Menkumham terkait terbitnya dua permenkumham tersebut. Melalui surat Menteri Dalam Negeri No. 180/7182/SJ tanggal 19 September 2018 yang ditujukan kepada Menkumham, Kemendagri meminta untuk mencabut Permenkumhan No. 22 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan pemerintah pusat ini.

 

Bahkan, kata dia, Sekjen Kemendagri mengirimkan surat edaran kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bernomor 180/2190/Biro hukum tanggal 1 Oktober 2018 perihal Penegasan Kewenangan Proses Evaluasi dan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Perda dan Perkada. “Sebetulnya ada juga informasi (beberapa) kementerian atau lembaga juga mempermasalahkan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 ini,” ujar Wicipto tanpa menyebutkan instansi mana.

 

“Jadi, sebaiknya kedua Permenkumham ini direvisi. Jika tidak, kalau ada yang berani sebaiknya diajukan judicial review ke MA,” sarannya.

 

Hal senada disampaikan Maria Farida Indrati bahwa Menteri Dalam Negeri mengajukan protes melalui surat No. 180/7182/SJ tanggal 19 September 2018 yang ditujukan kepada Menkumham. Surat itu intinya meminta Menkumham mencabut Permenkumhan No. 22 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan pemerintah pusat.   

 

Dia mengingatkan tugas dan fungsi Kemenkumham dan Kemendagri sudah jelas. Kemenkumham sebagai pembina hukum dan peraturan perundang undangan di Indonesia. Sedangkan, Kemendagri sebagai pembina otonomi daerah, sehingga Kemenkumham tidak berwenang mengatur proses perumusan kebijakan daerah seperti termuat dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2018 itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait