Perlunya Pengaturan Keterlibatan KPPU dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
UU Cipta Kerja:

Perlunya Pengaturan Keterlibatan KPPU dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Sejak tahapan awal proses kerjasama dan/atau pembentukan kebijakan yang berdampak terhadap timbulnya persaingan usaha tidak sehat. Prinsipnya, KPPU siap dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha tidak sehat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sejumlah aturan teknis berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Salah satunya, peraturan pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Poltesiar). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Poltesiar mengatur pula soal pencegahan terjadinya persaingan usaha tak sehat.

“Pengaturan tersebut memberi kepastian hukum perizinan kemudahan berusaha dalam penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran,” ujar Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi dalam sebuah focus group discussion di Jakarta pekan lalu.

Menurut Redi, menjalankan usaha di bidang Poltesiar perluk adanya peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, dalam RPP Poltesiar tidak mengatur secara gamblang pencegahan persaingan usaha tidak sehat di sektor ini. Itu sebabnya Redi mendorong adanya pengaturan jelas soal keterlibatan KPPU sejak awal proses kerja sama dan/atau pembentukan kebijakan/regulasi yang berdampak terhadap timbulnya persaingan usaha tidak sehat.

“Termasuk kebijakan yang berdampak ketiadaan kepastian berusaha dan munculnya kerugian bagi penyelenggara telekonomunikasi,” kata Redi. (Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi RPP Sektor Perdagangan dan Keagamaan)

Atas dasar itu, diperlukan rumusan tegas terkait pengawasan atas persaingan usaha sehat yang dilaksanakan oleh Menteri (Menkominfo, red), setelah mendapat pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan persaingan usaha (KPPU). Pengaturan tentang pelaku usaha dalam bidang usaha telekomunikasi diatur dalam draf RPP tentang Poltesiar, khususnya Pasal 14.

Pasal 14 draf RPP tentang Poltesiar

(1) Pelaku Usaha di Indonesia dan/atau Pelaku Usaha asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui Internet di Indonesia atau memberikan layanan kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam menyediakan layanannya harus wajib melalui kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa layanan: a. substitusi layanan telekomunikasi; b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau c. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan kriteria: a. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan; b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau c. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya tidak termasuk dalam Pelaku Usaha yang harus melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

(5) Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan kegiatan usaha melalui internet.

(6) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha melalui Internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha melalui Internet ditetapkan oleh Menteri.

Butuh peran menteri

Dosen Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung Mohammad Ridwan Effendi berpendapat perlu pengaturan terhadap peran menteri dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam RPP Poltesiar. Soalnya, dengan adanya peran menteri tersebut dapat menghindari munculnya persaingan usaha tidak sehat sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dalam rangka mewujudkan kepastian berusaha.

Tags:

Berita Terkait