Perlunya Pengaturan Keterlibatan KPPU dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
UU Cipta Kerja:

Perlunya Pengaturan Keterlibatan KPPU dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Sejak tahapan awal proses kerjasama dan/atau pembentukan kebijakan yang berdampak terhadap timbulnya persaingan usaha tidak sehat. Prinsipnya, KPPU siap dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha tidak sehat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Karenanya diperlukan peran menteri dalam memberikan persetujuan kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif,” kata dia.

Dia menilai kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif dapat dilaksanakan antar operator seluler. Namun demikian, kerja sama tersebut dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Soalnya, kerja sama dilaksanakan oleh operatot seluler yang berkompetisi di pasar yang sama. “Selain peran KPPU, peran menteri terkait ini juga diperlukan.”

Chairman Institute for Policy Reform, Rian Nugroho punya pandangan yang sama. Menurutnya, dalam RPP Poltesiar, seharusnya telah mencantumkan aspek persaingan usaha yang sehat. Namun begitu, pengawasan terhadap persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha operator telekomunikasi, diperlukan pengaturan keterlibatan KPPU.

“Sejak tahapan awal proses kerja sama. Setidaknya sejak pembentukan kebijakan yang berdampak terhadap munculnya persaingan usaha tidak sehat,” kata Rian.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih merespon positif atas dorongan pengaturan keterlibatan peran lembaganya dalam RPP Poltesiar. Baginya, persaingan usaha memiliki keterkaitan erat dalam UU 11/2020 ataupun RPP tentang Poltesiar sebagai aturan turunan. Prinsipnya, KPPU siap dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan persaingan usaha tidak sehat. “KPPU siap membantu dalam proses penyusunannya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait