Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri
Utama

Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri

Berbagai kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam RUU Polri bisa dicegah dengan memperkuat pengawasan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Selain itu pengawasan terhadap disiplin dan etika tak boleh luput. Pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan imunitas bagi pihak yang melakukan kesalahan. “Maka saya menekankan pengawasan eksternal Kompolnas harus ditingkatkan,” usulnya.

Pada kesempatan itu Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur berpandangan kewenangan yang terlalu luas dan minim pengawasan akan membuat Polri sebagai lembaga ‘superbody’. Hal itu berdampak buruk bagi institusi Polri karena menanggung beban yang terlalu berat dan tidak fokus menjalankan tugas serta  fungsinya sebagaimana dimandatkan UUD 1945.

Sejumlah ketentuan RUU Polri memberikan kewenangan yang luas bagi kepolisian. Misalnya, Pasal 16 ayat (1) huruf q untuk melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Kewenangan ini sangat rentan penyalahgunaan, mengancam ruang kebebasan berpendapat.

“Ketika nanti aparat kepolisian menganggap ada kritik yang membahayakan pemerintah kewenangan ini berpotensi digunakan,” paparnya.

Pasal 16A huruf d, mengancam pihak asing dari luar negeri yang bersolidaritas terhadap kondisi demokrasi dan HAM di indonesia seperti peneliti, jurnalis, donatur dan lainnya. Lalu soal penyadapan, memberikan diskresi besar terhadap Polri. Ketentuan soal penyadapan menurut Isnur, harusnya dihapus selama belum ada UU yang mengatur khusus tentang penyadapan.

Apalagi temuan Amnesty International dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan banyak impor alat sadap. Karena itulah penting dilakukan evaluasi terhadap penggunaannya apakah untuk penegakan hukum atau bukan. Sebagaimana catatan lembaga independen seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan organisasi masyarakat sipil, salah satu yang urgen bagi Polri adalah pengawasan yang kuat.

Penegakan kode etik kepolisian dan Kompolnas harus diperkuat. Isnur mengusulkan pembahasan RUU Polri ditunda dengan membahas ulang naskah akademik dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. “Lebih baik fokus pada UU yang holistik seperti merevisi KUHAP,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait