Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri
Utama

Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri

Berbagai kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam RUU Polri bisa dicegah dengan memperkuat pengawasan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Yakni mengacu UU yang sudah ada mengatur tentang penyadapan seperti UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 Kejaksaan dan UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lagi-lagi Prof Suparji menekankan pentingnya pengawasan terhadap Polri dalam pelaksanaan penyadapan. Berikutnya penyidikan yang terkesan Polri sebagai lembaga yang ‘superbody’, sehingga mengancam penyidik di lembaga penegak hukum lainnya termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Dia mengingatkan ketentuan ini dikembalikan pada KUHAP, di mana posisi Polri sebagai penyidik utama. Persoalannya di lapangan terjadi kendala komunikasi dan integrasi dalam penyidikan. Koordinasi antar lembaga penegak hukum terkait proses penyidikan pada praktiknya selama ini sudah dilakukan. Sebagai mekanisme membangun ruang check and balances.

RUU Polri menambah usia anggota Polri. Menurut Prof Suparji alasannya karena investasi mendidik anggota Polri tidak murah. Sehingga perlu dipertimbangkan menambah usia pensiun, tapi tidak menghambat regenerasi. Konteksnya adalah pengawasan, meritokrasi, dan prestasi yang mendorong penambahan usia pensiun sehingga berkontribusi terhadap perbaikan institusi.

Hal paling penting yang ditekankan Prof Suparji dalam revisi UU 2/2002 ini adalah pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan selama ini secara intenal dan eksternal. Tapi ke depan pengawasan terhadap lembaga tribrata itu perlu ditingkatkan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diberi energi dan dasar kewenangan yang lebih luas.

Sebab kewenangan yang besar dan luas yang dimiliki Polri sebagaimana diatur RUU tidak akan menimbulkan masalah selama pengawasan dapat dilakukan secara ketat. Termasuk pengawasan diri atau masing-masing individu. “Selama ada integritas, profesionalitas, dan integritas,” ujarnya.

Pengawasan melekat

Menurut Prof Suparji perlu diatur pengawasan melekat yakni pertanggungjawaban atasan. Selaras KUHP yang mengatur alasan penghapus pidana karena menjalankan perintah atasan. Maka, perlu aturan ketika anggota melakukan kesalahan, atasannya harus bertanggungjawab. Atasan ikut membina dan mendidik sehingga kesalahan tak sepenuhnya ditanggung bawahan.

Tags:

Berita Terkait