Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri
Utama

Perlunya Memperluas Kewenangan Pengawasan Kompolnas dalam RUU Polri

Berbagai kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam RUU Polri bisa dicegah dengan memperkuat pengawasan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Ketua Pengurus YLBHI Muhammad Isnur, Guru Besar Ilmu Hukum FH UAI Prof Suparji Achmad, Guru Besar Hukum Pidana Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan moderator dalam diskusi 'RUU Perubahan UU Polri', Kamis (11/7/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Kiri-kanan: Ketua Pengurus YLBHI Muhammad Isnur, Guru Besar Ilmu Hukum FH UAI Prof Suparji Achmad, Guru Besar Hukum Pidana Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan moderator dalam diskusi 'RUU Perubahan UU Polri', Kamis (11/7/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) 4 Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selaras itu, pemerintah dalam proses menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) antara lain untuk RUU Polri dan RUU TNI. Kalangan masyarakat sipil menyoroti tajam RUU tersebut salah satunya RUU Polri. Intinya RUU itu memberi kewenangan yang sangat luas terhadap Polri tanpa pengawasan yang memadai.

Guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (FH UAI), Prof Suparji Achmad mengatakan dari banyak kekhawatiran masyarakat terhadap substansi dalam RUU Polri yang paling penting ditekankan adalah pengawasan. Misalnya kewenangan Polri melakukan pengawasan di ruang siber, intinya bagaimana agar hal itu tidak melanggar demokrasi dan HAM.

Oleh karena itu dalam RUU juga diatur koordinasi dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mengenai fungsi intelkam, konteksnya keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bahan penegakan hukum. Selama ini Polri dinilai tidak punya kewenangan intelijen terkait kerumunan dan keamanan. Praktiknya Polri melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan intelijen di lembaga lain.

“Kekhawatiran masyarakat terhadap kewenangan itu tidak perlu terjadi jika pengawasannya ketat,” kata Prof Suparji dalam diskusi dengar pendapat publik bertajuk ‘RUU Perubahan UU Polri’ yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (11/7/2024).

Baca juga:

Soal kewenangan Polri melakukan penyadapan sebagaimana tertuang dalam RUU, Prof Suparji mengakui sampai saat ini belum ada UU khusus mengatur penyadapan. Tapi sejumlah UU sektoral sudah mengatur tentang hal tersebut. Jika publik khawatir terhadap kewenangan penyadapan oleh Polri bakal menimbulkan penyimpangan dan kesewenang-wenangan. Makanya dalam ketentuan itu diatur pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait