Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu
Berita

Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu

Agar implementasi lebih akurat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Melalui skema yang sedang melalui tahapan uji coba ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barang.

 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha.

 

Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

 

Meski demikian, peraturan ini belum secara tegas mengatur tata cara perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui daring retail, "classified ads", "daily deals", dan media sosial, di luar platform marketplace.

Tags:

Berita Terkait