Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu
Berita

Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu

Agar implementasi lebih akurat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform marketplace. Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

 

(Baca Juga: Ini Pokok-Pokok Keberatan Pelaku Usaha atas Terbitnya PMK E-Commerce)

 

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

 

"Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," kata Nufransa.

 

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

 

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce, sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

 

Oleh karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau diluar platform e-commerce untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak.

 

Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait