Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu
Berita

Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu

Agar implementasi lebih akurat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan pengusaha e-commerce akhirnya menyepakati bahwa pedagang maupun penyedia jasa online atau e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menyampaikan bahwa polemik yang terjadi dalam penerapan regulasi pajak e-commerce adalah pedagang individual. Jika dilihat dari sisi omset, jumlah pendapatan yang diperoleh oleh pedagang individual masih terbilang kecil. Ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan pajak bagi pelaku e-commerce individu yang hanya tergolong sebagai Wajib Pajak Pribadi. Sehingga kewajiban NPWP saat mendaftar di marketplace memang patut dipertanyakan.

 

“Kalau sudah PKP (pengusaha kena pajak, -red), sudah pengusaha kena pajak setiap transaksi ada pajak disitu. Tapi yang dimaksud skala disini adalah individual e-commerce dan ini belum pernah terjadi. Mau bagaimana implementasinya, mau bagaimana mengambil pajaknya sementara NPWP nya personal,” kata Danang kepada hukumonline, Rabu (16/1).

 

Menurut Danang, bukan hal mustahil jika pemerintah ingin menarik pajak e-commerce dari pengusaha e-commerce individual, dengan syarat pemerintah menyiapkan perangkat sistem dan regulasi yang jelas. Misalnya, pemerintah menetapkan adanya PKP individu,  jenis pedagang e-commerce, bagaimana faktur pajak untuk e-commerce, dan mekanisme self declaration di dalam e-commerce individual yang memang belum diatur. Jika tidak demikian, akan sulit bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce bagi pedangang individual.

 

“Jadi itu yang harus diatur lebih dulu sehingga implementasi dan pengenaan pajak terhadap pelaku online individu itu bisa lebih akurat. Sekarang masih menerka-nerka, jumlahnya juga enggak banyak dari nilai transaksi. Meskipun pelakunya banyak, tapi nilai transkasi tidak lebih besar, jauh lebih besar dengan e-commerce yang sudah branded yang misalnya jual tiket online, reservasi tiket online,” jelas Danang.

 

(Baca Juga: Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce)

 

Dalam PMK 210/2018 disebutkan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib memiliki NPWP saat mendaftarkan diri ke marketplace. Namun kebijakan tersebut menuai kritik dari pelaku usaha e-commerce, yakni idEA tak lama setelah regulasi tersebut diumumkan. Hasilnya, pertemuan pun dilakukan dan kewajiban penggunaan NPWP dinyatakan tak diwajibkan sebagai syarat untuk mendaftarkan diri ke marketplace.

 

"Pedagang atau 'merchant' tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di 'platform marketplace'. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial yang dipantau di Jakarta, Selasa (15/1).

 

Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform marketplace. Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

 

(Baca Juga: Ini Pokok-Pokok Keberatan Pelaku Usaha atas Terbitnya PMK E-Commerce)

 

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

 

"Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," kata Nufransa.

 

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

 

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce, sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

 

Oleh karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau diluar platform e-commerce untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak.

 

Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

 

Melalui skema yang sedang melalui tahapan uji coba ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barang.

 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha.

 

Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

 

Meski demikian, peraturan ini belum secara tegas mengatur tata cara perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui daring retail, "classified ads", "daily deals", dan media sosial, di luar platform marketplace.

Tags:

Berita Terkait