Risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan bisnis menjadi fokus perhatian banyak pihak saat ini. Hasilnya adalah muncul konsep green economy atau ekonomi hijau agar pertumbuhan ekonomi tetap ramah lingkungan.
Hal ini merupakan suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Saat ini green economy bertujuan meningkatkan kesetaraan sosial tanpa mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan. Meski begitu, hal ini tentu tidak terlepas dari tantangan dan risiko.
Baca juga:
- Hakim Konstitusi Ini Jelaskan Peran MK dalam Green Economy Pelestarian Lingkungan
- Urgensi Perusahaan Terapkan ESG Dalam Pengembangan Bisnis
- Gaungkan Firma Hukum Berkelanjutan, Begini Komitmen SIP Law Firm
“Sejak 2015 KLHK mulai membudayakan manajemen risiko untuk diterapkan di lingkup pemerintahan,” ujar Hamdan Syukri Batubara Kepala Bagian RIHP Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kegiatan Hukumonline Executive Roundtable Dinner, Rabu (19/6/2024).
Hamdan Syukri Batubara, Kepala Bagian RIHP Inspektorat Jenderal KLHK dalam kegiatan Hukumonline Executive Roundtable Dinner, Rabu (19/6/2024). Foto: RES
Terdapat struktur pengelolaan dan pengendalian risiko di KLHK yaitu menjangkau wilayah strategis, analisis risiko strategis dan berkualitas, implementasi kebijakan mitigasi risiko berjalan dengan efektif, skenario pendanaan mitigasi risiko yang memadai, lalu evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.