Perlu Dipahami! Pemerintah Tetapkan 5 Dimensi Penataan Regulasi Nasional
Penataan Regulasi:

Perlu Dipahami! Pemerintah Tetapkan 5 Dimensi Penataan Regulasi Nasional

Salah satu tantangan terberat adalah menata regulasi di daerah. Dipakai dalam pembentukan dan evaluasi peraturan.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Yasonna mengakui penataan regulasi daerah tidak mudah. “Di daerah kita harus melakukan pekerjaan besqar,” imbuhnya.

 

(Baca juga: Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi).

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Enny Nurbaningsih mengamini pandangan Menteri. Mengingat banyaknya daerah, dapat dipastikan banyak juga peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Tidak sedikit dari peraturan itu yang pembentukannya tak memenuhi kelima dimensi tersebut.

 

Masalahnya, sedikit sekali perhatian dan upaya hukum masyarakat terhadap perda-perda bermasalah. Di satu sisi jumlah perda yang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung sedikit; di sisi lain kewenangan represif pemerintah pusat terhadap perda dibatalkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan No. 56/PUU-XI/2016. Alhasil, hanya Mahkamah Agung yang berhak membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.

 

(Baca juga: KPPOD Kritik Putusan MK Terkait Pembatalan Perda).

 

Putusan MK tersebut mempersempit ruang bagi Pemerintah melakukan penataan regulasi daerah yang menghambat kemudahan berusaha. Itu pula sebabnya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritik putusan itu sebagai putusan yang gagal memahami fakta dan persoalan pokok di lapangan. Putusan MK dianggap hanya mempertimbangkan legalitas formal.

Tags:

Berita Terkait