Perlu Dipahami! Pemerintah Tetapkan 5 Dimensi Penataan Regulasi Nasional
Penataan Regulasi:

Perlu Dipahami! Pemerintah Tetapkan 5 Dimensi Penataan Regulasi Nasional

Salah satu tantangan terberat adalah menata regulasi di daerah. Dipakai dalam pembentukan dan evaluasi peraturan.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Dimensi keempat adalah penilaian kesesuaian norma dan ketepatan asas. Asas pembentukan ini meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan. Ini juga merupakan asas yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Terakhir, dimensi kelima, adalah efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Para pembentuk peraturan perlu memikirkan sejak awal apakah peraturan tersebut bisa dijalankan di lapangan, apakah sumber daya manusia pelaksananya tersedia dan mencukupi, apakah sesuai dengan kultur, dan apakah bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

 

Menteri Yasonna mengulang pesan Presiden Joko Widodo agar peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling menegasikan diperbaiki. Pemerintah menemukan ribuan peraturan dari pusat hingga ke daerah yang menghambat investasi. Inilah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. “Masih menjadi PR besar bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, ujar Yasonna.

 

(Baca juga: Jokowi: Banyak Aturan Malah Bikin Rumit).

 

Penataan regulasi melalui serangkaian paket kebijakan memang telah membuahkan hasil. Setidaknya bisa dilihat dari kenaikan posisi Indonesia dalam peringat kemudahan berusaha versi Bank Dunia. Tahun ini Indonesia sudah di posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. Pada tahun lalu masih di posisi 91. Pemerintah menargetkan bisa masuk 40 besar negara dengan tingkat kemudahan berusaha yang tinggi.

 

Dalam rangka penataan regulasi itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Diperoleh data bahwa pada tahun 2016 telah dianalisis dan dievaluasi 193 peraturan perundang-undangan di berbagai bidang dan tingkatan. Pada tahun 2017 telah pula dievaluasi 399 peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang hingga Keputusan Presiden. Dan, pada tahun ini BPHN menargetkan analisis dan evaluasi terhadap 380 peraturan perundang-undangan.

 

Tabel Program Penataan Regulasi Terkait Kemudahan Berusaha Tahun 2018

No.

Bidang

Jumlah Tegulasi

UU/Perppu

PP

Perpres

Permen

1.

Politik hukum keamanan dan pemerintahan

43

6

3

-

2.

Ekonomi, industri perdagangan, infrastruktur

41

70

43

23

3.

Sumber daya alam dan lingkungan hidup

39

36

12

5

4.

Sosial budaya

29

21

6

7

Jumlah

152

133

64

35

Sumber: BPHN, 2018.

 

Regulasi di daerah

Salah satu tantangan terberat dalam penataan regulasi adalah menata peraturan tingkat daerah (Perda provinsi, perda kabupaten/kota, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan walikota). Masing-masing daerah menerbitkan peraturan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Tags:

Berita Terkait