Perlu Dibentuk Majelis Etik Ungkap Beragam Persoalan Internal KY
Berita

Perlu Dibentuk Majelis Etik Ungkap Beragam Persoalan Internal KY

KY mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil datang langsung membicarakan dan membahas persoalan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua komisioner itu.

Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, bila mengacu Pasal 79 UU MD3, DPR berwenang mengajukan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Namun, sebelum DPR menggunakan kewenangannya itu, KY terlebih dahulu menggunakan mekanisme internal untuk membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan atau pelanggaran kode etik anggota KY. Berdasarkan Peraturan KY Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY dan Peraturan KY Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan KY.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendukung upaya penyelesaian masalah di internal KY melalui Majelis Etik secara cepat, tepat, dan tuntas. Karena itu, KY mesti segera membentuk Majelis Etik untuk membuktikan kebenaran atas berbagai dugaan penyimpangan tersebut.

 

Namun, Jaja mengatakan KY tidak bisa membentuk Komite Etik sendirian tanpa melibatkan unsur lain. Dalam membentuk Komite Etik, KY mesti melibatkan unsur perguruan tinggi dan masyarakat. Namun yang pasti, KY terlebih dahulu menunggu Koalisi untuk datang ke KY untuk membahas masalah ini terlebih dahulu.

Tags:

Berita Terkait