Perlu Dibentuk Majelis Etik Ungkap Beragam Persoalan Internal KY
Berita

Perlu Dibentuk Majelis Etik Ungkap Beragam Persoalan Internal KY

KY mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil datang langsung membicarakan dan membahas persoalan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua komisioner itu.

Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Sumartoyo dan komisioner KY lainnya diduga pula kerap melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, untuk membocorkan informasi internal KY. Seperti, seleksi calon hakim agung dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

 

Keempat, Sumartoyo pun ditengarai mengintimidasi mantan Sekjen KY Danang Wijayanto agar mundur sebelum masa baktinya selesai. Bahkan yang bersangkutan (Sumartoyo) mengirimkan surat ke Kemenpan dan RB untuk memberhentikan Danang Wijayanto sebagai Sekjen KY.

 

Kelima, ada dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Plt Sekjen KY. Menurutnya, sejak Danang Wijayanto mengundurkan diri pada bulan Agustus 2018, komisioner KY menunjuk pejabat Eselon II Roni Tulak sebagai Plt Sekjen KY. Bagi Koalisi, penunjukkan tersebut dilakukan secara serampangan. Bahkan, bertentangan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Koalisi pun mempelajari beberapa persoalan internal KY itu dengan menelusuri validitas informasi yang termuat dalam dua dokumen surat terbuka tersebut. Kesimpulan sementara, Koalisi pun menengarai tudingan tersebut benar adanya. “Kecurigaan tersebut juga didasari oleh status quo KY yang mengalami ‘mati suri’ beberapa waktu belakangan,” ujar Erwin.

 

Terpisah, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bakal membicarakan persoalan ini dalam rapat pleno Komisioner KY terlebih dahulu. Jaja pun mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan datang langsung ke KY membicarakan dan membahas persoalan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua komisioner itu. “KY membuka pintu agar Koalisi datang ke KY,” harapnya.

 

DPR mendukung

Erwin pun meminta DPR bisa menyikapi persoalan internal KY ini berdasarkan Pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk memastikan kebijakan strategis pemerintah sejalan dengan kehendak publik. “Koalisi menilai perlu dibentuk Majelis Etik KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik beberapa komisioner KY definitif tersebut,” ujar Erwin yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.

 

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil menyayangkan jika memang benar terjadinya abuse of power dan pelanggaran kode etik beberapa komisioner KY. “Ritme pergerakan dan marwah KY harus dijaga, jangan sampai karena ulah sebagian orang akan merusak kinerja KY dalam mengawal proses independensi institusi peradilan di Indonesia” kata Nasir.

Tags:

Berita Terkait