Perlu Dibentuk Majelis Etik Ungkap Beragam Persoalan Internal KY
Berita

Perlu Dibentuk Majelis Etik Ungkap Beragam Persoalan Internal KY

KY mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil datang langsung membicarakan dan membahas persoalan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua komisioner itu.

Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Isu tak sedap menerpa Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan menduga ada beberapa maladministrasi atau pelanggaran etik yang dilakukan KY secara kelembagaan maupun Komisioner KY secara individual. Mulai rendahnya kinerja KY, dugaan maladministrasi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KY, hingga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KY.  

 

“Perlu pembentukan Majelis Etik agar dapat diketahui benar atau tidaknya praktik maladministrasi di lembaga KY,” ujar Anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2019). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan terdiri dari PBHI, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, ICJR, ILR, Kode Inisiatif, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand, Puskapsi FH Univ Jember, dan Pukat UGM.

 

Erwin menerangkan informasi tersebut berawal saat PUSaKO dan Pukat UGM menerima surat elektronik dari sebuah komunitas. Komunitas tersebut menamakan dirinya Forum Kantin KY RI. Surat bertajuk “Masalah di KY” itu berisi dua dokumen surat terbuka. Isinya, memuat kritik terhadap performa KY dibawa Komisioner KY periode 2015-2020. Baca Juga: Kasus Jubir KY Harusnya Diselesaikan Melalui Dewan Pers

 

Dalam surat elektronik tersebut dibeberkan beberapa persoalan penting di internal KY. Pertama, terkait rendahnya kinerja KY dibawa kepemimpinan 7 Komisioner periode 2015-2020. Bagi Koalisi, pimpinan KY saat ini dipandang tidak melaksanakan tugas secara profesional. Sebab, Komisioner KY cenderung pasif dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

 

Bahkan, tidak membaca berkas laporan. Namun, hanya menanti berkas saat rapat pleno komisioner. Ironisnya, mekanisme pembacaan putusan dilakukan oleh Kesekjenan KY. Sementara komisioner hanya membacakan putusan pada bagian amarnya.

 

Kedua, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KY Sumartoyo dan Aidul Fitriada Azhari. Keduanya dinilai melanggar Peraturan KY No. 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial. Sumartoyo diduga telah melakukan pemaksaan membuka kembali laporan pelanggaran etik hakim dalam kasus penggelapan Cipaganti Group. Setelah ditelusuri, tindakan Sumartoyo belakangan memiliki konflik kepentingan.

 

“Sebelum menjabat sebagai komisioner KY, Sumartoyo adalah advokat yang menangani kasus Cipaganti Group tersebut,” tutur Erwin.

 

Ketiga, Sumartoyo dan komisioner KY lainnya diduga pula kerap melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, untuk membocorkan informasi internal KY. Seperti, seleksi calon hakim agung dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

 

Keempat, Sumartoyo pun ditengarai mengintimidasi mantan Sekjen KY Danang Wijayanto agar mundur sebelum masa baktinya selesai. Bahkan yang bersangkutan (Sumartoyo) mengirimkan surat ke Kemenpan dan RB untuk memberhentikan Danang Wijayanto sebagai Sekjen KY.

 

Kelima, ada dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Plt Sekjen KY. Menurutnya, sejak Danang Wijayanto mengundurkan diri pada bulan Agustus 2018, komisioner KY menunjuk pejabat Eselon II Roni Tulak sebagai Plt Sekjen KY. Bagi Koalisi, penunjukkan tersebut dilakukan secara serampangan. Bahkan, bertentangan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Koalisi pun mempelajari beberapa persoalan internal KY itu dengan menelusuri validitas informasi yang termuat dalam dua dokumen surat terbuka tersebut. Kesimpulan sementara, Koalisi pun menengarai tudingan tersebut benar adanya. “Kecurigaan tersebut juga didasari oleh status quo KY yang mengalami ‘mati suri’ beberapa waktu belakangan,” ujar Erwin.

 

Terpisah, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bakal membicarakan persoalan ini dalam rapat pleno Komisioner KY terlebih dahulu. Jaja pun mempersilakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan datang langsung ke KY membicarakan dan membahas persoalan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua komisioner itu. “KY membuka pintu agar Koalisi datang ke KY,” harapnya.

 

DPR mendukung

Erwin pun meminta DPR bisa menyikapi persoalan internal KY ini berdasarkan Pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk memastikan kebijakan strategis pemerintah sejalan dengan kehendak publik. “Koalisi menilai perlu dibentuk Majelis Etik KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik beberapa komisioner KY definitif tersebut,” ujar Erwin yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.

 

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil menyayangkan jika memang benar terjadinya abuse of power dan pelanggaran kode etik beberapa komisioner KY. “Ritme pergerakan dan marwah KY harus dijaga, jangan sampai karena ulah sebagian orang akan merusak kinerja KY dalam mengawal proses independensi institusi peradilan di Indonesia” kata Nasir.

 

Menurutnya, bila mengacu Pasal 79 UU MD3, DPR berwenang mengajukan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Namun, sebelum DPR menggunakan kewenangannya itu, KY terlebih dahulu menggunakan mekanisme internal untuk membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan atau pelanggaran kode etik anggota KY. Berdasarkan Peraturan KY Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY dan Peraturan KY Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan KY.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendukung upaya penyelesaian masalah di internal KY melalui Majelis Etik secara cepat, tepat, dan tuntas. Karena itu, KY mesti segera membentuk Majelis Etik untuk membuktikan kebenaran atas berbagai dugaan penyimpangan tersebut.

 

Namun, Jaja mengatakan KY tidak bisa membentuk Komite Etik sendirian tanpa melibatkan unsur lain. Dalam membentuk Komite Etik, KY mesti melibatkan unsur perguruan tinggi dan masyarakat. Namun yang pasti, KY terlebih dahulu menunggu Koalisi untuk datang ke KY untuk membahas masalah ini terlebih dahulu.

Tags:

Berita Terkait