Periksa dan Proses Orang yang Terlibat Rekayasa Kasus KPK
Berita

Periksa dan Proses Orang yang Terlibat Rekayasa Kasus KPK

Wakil Jaksa Agung membantah ikut merekayasa penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra.

Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit
Periksa dan Proses Orang yang Terlibat Rekayasa Kasus KPK
Hukumonline

Komisi Ketua III (Bidang Hukum) DPR Benny K. Harman mengatakan akan mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasan kasus dua pimpinan KPK nonaktif diperiksa dan diproses secara hukum. Sebab, jika rekayasa itu benar adanya, kata Benny, inilah salah satu bencana penegakan hukum di Tanah Air yang sangat memprihatinkan.

 

Menurut Benny, Komisi III DPR akan memanggil dan meminta keterangan dari pemangku kepentingan, termasuk mereka yang belakangan disebut-sebut dalam transkrip rekaman. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan akan dimintai penjelasan. Apalagi, belakangan dugaan relayasa kasus itu semakin menguat setelah tersiarnya transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi Kejaksaan dengan orang yang masih memilih hubungan keluarga dengan Anggoro. Anggoro telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi. “Kami pasti akan mengklarifikasi soal itu. Tunggu saja waktunya,” ujar Benny.

 

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hasril Hertanto mendesak dibentuknya tim pengawasan yang akan memeriksa pejabat Kejaksaan Agung yang namanya disebut dalam transkrip rekaman, termasuk Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.

 

Komisioner Komisi Kejaksaan, M. Ali Zaidan, mendukung langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta klarifikasi dari Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Cuma, baik Hasril maupun Zaidan, sepakat klarifikasi saja tidak cukup. Perlu pemeriksaan mendalam untuk menjawan pertanyaan publik. “Perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam,” kata Ali Zaidan.

 

Salah satu yang disasar tim pemeriksa, sambung Hasril, adalah dugaan pelanggaran kode etik jaksa. Pemeriksaan mendalam dibutuhkan agar Ritonga dan Wisnu tak sekadar klarifikasi lisan. “Kalau hanya klarifikasi lisan, semua orang bisa berdalih,” ujar Hasril.

 

Untuk itu, langkah yang perlu dilakukan adalah mendapatkan rekaman tersebut. Sejauh ini, rekaman diketahui berada di pimpinan sementara (Plt) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Kejaksaan dan Kepolisian diminta jangan menganggap sepele rekaman yang sudah berada di tangan KPK. Sebab, rekaman itu dipahami banyak orang sebagai bukti kuat terjadinya rekayasa penetapan status tersangka kepada dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait