Periksa dan Proses Orang yang Terlibat Rekayasa Kasus KPK
Berita

Periksa dan Proses Orang yang Terlibat Rekayasa Kasus KPK

Wakil Jaksa Agung membantah ikut merekayasa penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra.

Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Dari rekaman itulah, kata Hasril, akan bisa terbukti apakah Ritonga, Wisnu atau pejabat lain terlibat atau tidak merekayasa kasus tersebut. Hasil dan Zaidan mendorong Kejaksaan untuk meminta rekaman dimaksud.

 

Bantah

Setelah namanya disebut-sebut dalam rekaman, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga akhirnya menggelar jumpa pers, Selasa (27/10). Didampingi Jamintel Iskamto dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Ritonga membantah tegas sinyalemen rekayasa kasus dua pimpinan KPK. “Tidak ada rekayasa dalam perkara itu,” tandas Ritonga.

 

Malah, dalih Ritonga, sejak awal dia termasuk orang pertama yang berpendapat tidak ada tindak pidana umum dalam kasus Chandra dan Bibit. Pendapat itu dia sampaikan saat Kepolisian dan Kejaksaan membuat gelar perkara di gedung Bareskrim Mabes Polri. Kala itu, rapat dipimpin langsung Kabareskrim Susno Duadji. Selain Ritonga, petinggi Kejaksaan yang hadir dalam rapat adalah Jampidsus Marwan Effendi.

 

Ekspose perkara digelar sekitar Juli 2009. Dalam gelar perkara itu penyidik menyebut beberapa perbuatan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra. Setelah penyidik membeberkan perkara, Ritonga langsung memberikan tanggapan pertama. Menurut dia, dari gelar perkara dapat disimpulkan tidak ada unsur tindak pidana umum. Walhasil, Ritonga menolak kasus itu kelak ditangani bagian tindak pidana umum Kejaksaan Agung. Saat itu, Ritonga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). “Maka saya tolak. Bahwa kasus ini bukan tindak pidana umum,” jelasnya.

 

Lantaran Jampidum menolak, Jampidsus Marwan Effendi  urun rembug dan berusaha menelaah kasus. Hasilnya, ada dugaan perbuatan pimpinan KPK itu masuk ke dalam Pasal 12 huruf e  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadilah kasus Bibit dan Chandra ditarik ke bagian pidana khusus.

 

Lantaran masuk ke Pidsus, penyidik polisi berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Jampidsus. “Maka konsultasinya adalah Jampidsus, bukan Jampidum. Sekali lagi bukan dengan Pidum. Jadi kalau ada informasi mengatakan bahwa saya merekayasa untuk P21, jadi tidak tepat, karena bukan Pidum tapi Pidsus,” ujar Ritonga.

 

Kesimpulan dari gelar perkara menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat. Sehingga, ujar Ritonga, perkara itu ditingkatkan pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Tags:

Berita Terkait