Perhatikan! 3 Tarif Ini Bakal Naik pada 2020
Berita

Perhatikan! 3 Tarif Ini Bakal Naik pada 2020

Sebagian besar kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat luas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam hal perbaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan jangan dianggap memberatkan masyarakat. Pasalnya, sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong di mana yang kaya mensubsidi yang miskin dan yang sehat mensubsidi yang sakit,” jelasnya.

 

2. Cukai Rokok

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dan harga rokok masing-masing sebesar 23 persen dan 35 persen pada 2020. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan konsumsi rokok nasional sekaligus meningkatkan penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Ketentuan tarif cukai rokok ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif cukai rokok yang berlaku saat ini tercantum dalam PMK 156 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah mengevaluasi setiap tahun tarif cukai rokok tersebut. Tarif cukai pada 2019 tidak terdapat kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, rata-rata per tahun kenaikan cukai rokok ini mencapai 10 persen. Dengan kata lain, kenaikan cukai rokok tahun ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata tersebut.

 

Hukumonline.com

 

3. Upah Minimum

Pemerintah melalui Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota sebesar 8,51 persen pada 2020. Persentase kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar formula perhitungan tersebut.

 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), Mirah Sumirat menilai kenaikan upah tersebut terlalu sedikit tidak sesuai dengan standar harapan para pekerja dan buruh. Menurutnya, berbagai kenaikan harga-harga barang dan biaya lainnya tidak sebanding dengan kenaikan upah tersebut. Dia menyebutkan terdapat risiko pelonjakan pengeluaran rumah tangga seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik dan air.

 

Dia menjelaskan ideal kenaikan upah minimum tahun depan mencapai 18-20 persen. Nilai tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan pada lima pasar tradisional dan modern di berbagai daerah. Survei tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kenaikan-kenaikan harga pada barang-barang kebutuhan utama pekerja dan buruh.

 

Tidak sesuainya antara kenaikan upah dengan kebutuhan pekerja dan buruh ini disebabkan ketidaktepatan formula perhitungan upah minimum tersebut. Mirah menjelaskan formula perhitungan upah minimum berdasarkan 60 item kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap belum mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan buruh.

 

Menurutnya, pemerintah seharusnya merevisi PP 78/2015 agar penyesuaian upah minimum dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh. Salah satu poin yang perlu direvisi yaitu item-item KHL yang diusulkan menjadi 84 komponen.  

 

Tags:

Berita Terkait