Perhatikan! 3 Tarif Ini Bakal Naik pada 2020
Berita

Perhatikan! 3 Tarif Ini Bakal Naik pada 2020

Sebagian besar kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat luas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Hak Menuntut Manfaat JKK Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta)

 

“Kalau yang bayar secara mandiri dan PBI ini harus dilakukan secara gradual. Sebab terdapat berbagai persoalan-persoalan lain yang membuat BPJS Kesehatan terus defisit,” jelas Dadan saat dijumpai di Jakarta, Kamis (13/9).

 

Kritik juga diutarakan dari kelompok publik Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. Melalui juru bicaranya, Johan Imanuel, kelompk tersebut menilai besaran kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat. Dia mengaku jika pihaknya sudah menerima beberapa keluhan, terutama dari masyarakat daerah, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

 

"Kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga sehingga jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp400.000,- per-bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah hingga satu setengah juta rupiah.  Sehingga kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu tercover semua," kata Johan, Rabu (5/11).

 

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan iuran saat ini dianggap tidak mampu menutupi biaya layanan kesehatan para peserta. Sehingga, risiko defisit laporan keuangan BPJS Kesehatan semakin membesar. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu layanan kesehatan para peserta saat berobat.

 

Dia menjelaskan rekomendasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan hasi pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil pemeriksaan tersebut menemukan salah satu penyebab utama defisit BPJS Kesehatan adalah besarnya selisih iuran dari peserta dengan perhitungan aktuaria atau penaksiran asuransi.

 

“Kenapa program ini defisit? BPKP mengaudit seluruh rumah sakit, puskesmas bahkan dokter yang terhubung dengan layanan ini (BPJS Kesehatan). Memang ada potensi fraud tapi tidak sampai 1 persen. Yang direkomendasikan harus ada penyesuaian (iuran) berdasarkan perhitungan aktuaria,” jelas Fachmi dalam disukusi “Iuran BPJS Kesehatan” di Jakarta, Senin (7/10).

 

Faktor lain penyebab defisit membengkak yaitu terdapatnya peserta yang membayar iuran saat ingin berobat saja. Setelah sembuh peserta tersebut berhenti melanjutkan pembayaran iuran secara rutin. Padahal, Fachmi menerangkan inti program ini yaitu saling membantu sesama peserta.

Tags:

Berita Terkait