Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J
Utama

Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah dianggap cermat dan tepat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit

"Selanjutnya FS berteriak dengan suara keras kepada RE dengan mengatakan, 'woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! cepat woy kau tembak!!!' Setelah mendengar teriakan FS, RE sesuai rencana yang disusun sebelumnya langsung mengarahkan senjata api Glock-17 ke tubuh J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.”

Setelahnya FS menghampiri korban yang tergeletak tertelungkup masih bergerak kesakitan. FS yang sudah mengenakan sarung tangan hitam bermaksud memastikan J benar-benar tidak lagi bernyawa. FS menggenggam senjata api dan menembak 1 kali tepat pada bagian belakang kepala sisi kiri hingga meninggal dunia. Untuk mengelabui peristiwa asalnya, FS menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali. Lalu menghampiri korban untuk menempelkan senjata api miliknya ke tangan kiri korban. Dengan tangan kiri J, FS menembak ke arah tembok di atas TV agar seolah terjadi tembak-menembak antara RE dengan J.

Korban meninggal dunia sekitar pukul 17.16 WIB. FS meminta RR mengantar PC ke rumah Saguling. Setelahnya FS berupaya mengaburkan peristiwa penembakan dengan menyebar cerita skenario yang dirancang sedemikian rupa. Di samping juga dengan cara menghilangkan barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Tak lama setelah kejadian penembakan hingga merenggut nyawa J, FS menelepon Hendra Kurniawan; Benny Ali; serta Ari Cahya Nugraha untuk mendatangi rumah dinas Duren Tiga. Audi Pratowo yang mendengar suara tembakan dari rumah dinas menelepon Ridwan R Soplanit untuk datang ke rumah Duren Tiga.

Tak lama HK, BA, RS, serta AC sampai di rumah Duren Tiga dimana J tergeletak pada kubangan darah. Barulah pukul 19.40 WIB dilakukan evakuasi jenazah korban J. Pada 10 Juli 2022, kemudian di rumah Saguling, RR, RE, dan KM dipanggil FS yang tengah bersama PC. Kemudian diberikan amplop putih berisi uang dollar yang bagi RR dan KM (masing-masing) menerima setara Rp500 juta, dan untuk RE senilai Rp1 miliar. FS mengambil kembali amplop itu dengan janji memberikannya pada Agustus 2022 mendatang jika situasi telah aman. Handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah juga diberikan kepada ketiganya sebagai ganti handphone lama yang dirusak atau dihilangkan supaya jejak komunikasi peristiwa ini tidak terdeteksi.

Atas peristiwa pembunuhan yang terjadi itu, dalam Nomor Registrasi Perkara PDM- 243 /JKTSL/10/2022 itu, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RE memuat Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas surat dakwaan dari pihak Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi.

"Terkait dakwaan yang sudah disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami, tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami berpikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kedua, sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama FS, PC, RR, dan KM,” ucap Penasihat Hukum RE, Ronny Talapesy.

Untuk persidangan Selasa (25/10/2022), diputuskan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan 12 saksi. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Sentosa meminta JPU menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan. Mengingat jarak dan waktu, dipersilahkan bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi secara langsung maupun melalui Zoom.

Tags:

Berita Terkait