Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J
Utama

Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah dianggap cermat dan tepat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: FKF
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: FKF

Sebagai rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), sidang perdana agenda pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan alur peristiwa pembunuhan berencana itu, yang dijabarkan dalam dakwaan Penuntut Umum bermula dari terjadinya keributan antara J dengan Kuat Ma'ruf (KM) pada Kamis (7/7/2022) di rumah Magelang. Kemudian Putri Candrawathi (PC) menghubungi RE agar dirinya bersama Ricky Rizal Wibowo (RR) yang waktu itu berada di luar rumah untuk kembali ke rumah Magelang.

“Sesampainya di rumah, RE maupun RR mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah. Lalu RE dan RR masuk kamar PC yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu RR bertanya ‘ada apa bu’ dan dijawab PC ‘YOSUA dimana’. Kemudian PC meminta kepada RR untuk memanggil J menemui PC,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:

Namun RR tidak langsung memanggil J dan mengambil senjata api milik J serta senjata laras panjang yang ada di dalam kamar tidur J untuk mengamankan keduanya ke lantai dua. Setelah menemui J, dibujuklah untuk bersedia menemui PC meski sempat ditolak. Akhirnya bersedia, keduanya ditinggalkan di kamar pribadi PC selama sekitar 15 menit.

Setelah J keluar, KM menyampaikan kepada PC untuk melapor kepada FS. Meski ia belum tahu pastinya peristiwa yang terjadi. “Setelah itu Terdakwa FS yang sedang berada di Jakarta pada Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari PC yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan FS bahwa J telah melakukan masuk ke kamar pribadi PC dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap PC,” sambungnya.

FS lantas marah mendengar hal tersebut, akan tetapi PC berinisiatif meminta FS tidak menghubungi ajudan atau yang lainnya. Mengingat J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan lain yang mendampingi PC di Magelang. Ia pun meminta untuk pulang ke Jakarta agar dapat bercerita peristiwa yang terjadi.

Pagi hari setelahnya, PC berangkat ke Jakarta bersama 2 unit mobil. Rombongan menuju Jakarta dengan dikawal mobil patroli Pengawal Lalu Lintas Polres Magelang. Pada pukul 15.40 WIB akhirnya rombongan tiba di rumah Saguling. Di situlah PC menemui FS di lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialami di Magelang.

Dalam alur yang dituliskan JPU, meski marah setelah mendengar pengakuan PC, FS menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi merampas nyawa J. RR pun dipanggil untuk menemui FS. Ketika berjumpa, FS menerangkan pada RR apa yang telah menimpa PC, melontarkan pertanyaan apakah berani menembak J. Namun RR mengatakan tidak berani karena tidak kuat mental.

Dari situ RR diminta memanggil RE, kepada RE juga dijelaskan cerita PC mengenai apa yang telah terjadi di Magelang. Menerima penjelasan itu, hati RE tergerak untuk menyatukan kehendak dengan FS. Pada akhirnya FS menanyakan keberanian RE menembak J, atas pertanyaan itu dijawab RE dengan ‘siap komandan’ sebagai jawaban.

“Mendengar kesediaan dan kesiapan RE untuk menembak J lalu FS langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada RE disaksikan oleh PC,” tutur Penuntut Umum.

Kepada RE disampaikan perannya ialah menembak J, sedangkan FS akan memiliki peran menjaga RE. Perencanaan penembakan itu disampaikan berulang kali dengan skenario J dianggap telah melecehkan PC yang berteriak minta tolong, lalu RE datang dan J menembak RE dan dibalas tembakan lagi oleh RE. Skenario ini turut didengarkan oleh PC. Dengan pelaksanaan merampas nyawa J dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga.

Tak lama setelah rombongan PC, FS tiba di rumah dinas Duren Tiga pukul 17.10 WIB. Sekitar 17.11 WIB FS masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dengan berjalan kaki seketika bertemu KM, FS memiliki raut muka marah bercampur emosi yang mengatakan dengan nada tinggi untuk memanggil RR dan J. Mendengar suara FS, RE turun ke lantai satu menemuinya, di sana FS mengatakan pada RE untuk mengokang senjatanya.

Setelah sampai di ruang tengah, FS disebut langsung memegang leher bagian belakang J mendorongnya ke depan dengan posisi berhadapan dengan FS. RE di samping kanan FS, dan KM di belakang FS dari posisi J berdiri. FS memerintahkan J untuk jongkok sambil mengangkat kedua tangan menghadap depan sejajar dengan dada sempat sedikit mundur ia bertanya ada apa yang terjadi.

"Selanjutnya FS berteriak dengan suara keras kepada RE dengan mengatakan, 'woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! cepat woy kau tembak!!!' Setelah mendengar teriakan FS, RE sesuai rencana yang disusun sebelumnya langsung mengarahkan senjata api Glock-17 ke tubuh J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.”

Setelahnya FS menghampiri korban yang tergeletak tertelungkup masih bergerak kesakitan. FS yang sudah mengenakan sarung tangan hitam bermaksud memastikan J benar-benar tidak lagi bernyawa. FS menggenggam senjata api dan menembak 1 kali tepat pada bagian belakang kepala sisi kiri hingga meninggal dunia. Untuk mengelabui peristiwa asalnya, FS menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali. Lalu menghampiri korban untuk menempelkan senjata api miliknya ke tangan kiri korban. Dengan tangan kiri J, FS menembak ke arah tembok di atas TV agar seolah terjadi tembak-menembak antara RE dengan J.

Korban meninggal dunia sekitar pukul 17.16 WIB. FS meminta RR mengantar PC ke rumah Saguling. Setelahnya FS berupaya mengaburkan peristiwa penembakan dengan menyebar cerita skenario yang dirancang sedemikian rupa. Di samping juga dengan cara menghilangkan barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Tak lama setelah kejadian penembakan hingga merenggut nyawa J, FS menelepon Hendra Kurniawan; Benny Ali; serta Ari Cahya Nugraha untuk mendatangi rumah dinas Duren Tiga. Audi Pratowo yang mendengar suara tembakan dari rumah dinas menelepon Ridwan R Soplanit untuk datang ke rumah Duren Tiga.

Tak lama HK, BA, RS, serta AC sampai di rumah Duren Tiga dimana J tergeletak pada kubangan darah. Barulah pukul 19.40 WIB dilakukan evakuasi jenazah korban J. Pada 10 Juli 2022, kemudian di rumah Saguling, RR, RE, dan KM dipanggil FS yang tengah bersama PC. Kemudian diberikan amplop putih berisi uang dollar yang bagi RR dan KM (masing-masing) menerima setara Rp500 juta, dan untuk RE senilai Rp1 miliar. FS mengambil kembali amplop itu dengan janji memberikannya pada Agustus 2022 mendatang jika situasi telah aman. Handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah juga diberikan kepada ketiganya sebagai ganti handphone lama yang dirusak atau dihilangkan supaya jejak komunikasi peristiwa ini tidak terdeteksi.

Atas peristiwa pembunuhan yang terjadi itu, dalam Nomor Registrasi Perkara PDM- 243 /JKTSL/10/2022 itu, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RE memuat Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas surat dakwaan dari pihak Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi.

"Terkait dakwaan yang sudah disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami, tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami berpikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kedua, sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama FS, PC, RR, dan KM,” ucap Penasihat Hukum RE, Ronny Talapesy.

Untuk persidangan Selasa (25/10/2022), diputuskan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan 12 saksi. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Sentosa meminta JPU menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan. Mengingat jarak dan waktu, dipersilahkan bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi secara langsung maupun melalui Zoom.

Tags:

Berita Terkait