Peran Polri dengan Otonomi Daerah
Kolom

Peran Polri dengan Otonomi Daerah

Reformasi telah berhasil mengubah wajah masyarakat kita menjadi masyarakat madani yang telah mengubah wajah polisi kita menjadi polisi sipil dengan UU Polri No. 2 Tahun 2002 yang penuh kontroversi karena mengalami penundaan beberapa saat. Saat ini, masyarakat menunggu peraturan pelaksanaan dari UU Polri No. 2 Tahun 2002 tersebut.

Bacaan 2 Menit

Meskipun UU Polri tidak mengatur ketiga kaidah tersebut secara jelas, dapat diatur secara lebih gamblang dalam peraturan pelaksanaan dari UU Polri No.2/2002 agar menjadi pedoman bagi jajaran Polri di daerah.

Transparan

Dari sejumlah masalah transparansi, selain transparan dalam anggaran, mutasi personil menjadi sorotan sekaligus keprihatinan semua pihak. Belum sempat seorang pimpinan suatu wilayah berorientasi dengan masyarakatnya, ia sudah dimutasi ke tempat lain. Sementara pimpinan militer di wilayah yang sama telah bercokol dan tentu saja memiliki hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah teritorialnya. Faktor kedekatan pimpinan militer seyogyanya menjadi ancaman terhadap keberhasilan kinerja Polri di suatu wilayah teritorial.

Faktor dominan yang melatarbelakangi keengganan Polri untuk taransparan dalam mutasi personilnya, antara lain adalah stigma masa lalu yang memang tidak dapat dipungkiri. Dalam rangka reformasi Pimpinan Polri, seyogyanya mencari jalan kompromi sehingga langkah menuju keterbukaan dalam mutasi personil dapat dimulai. Kalau perlu dimulai dari tingkat terendah seperti Kapolsek di daerah tertentu dahulu sebagai uji coba.

Accountabilitas

Pada setiap akhir tahun atau akhir masa jabatan, seperti yang terjadi di institusi manapun yang profesional, ada pertanggung jawab kerja yang jelas yang selanjutnya diikuti dengan acquite et de charge (pelepasan tanggung jawab).

UU Polri yang baru telah menegaskan berkali-kali bahwa Polri telah profesional dan telah memiliki Kode Etik. Oleh karena itu, pola pertanggungjawaban kerja sudah seharusnya mulai dikembangkan sesuai kaidah polisi yang profesional. Bila perlu dimulai dari tingkat terendah seperti Kapolsek di wilayah tertentu sebagai uji coba.

A. Pandupraja  adalah Sekjen Indonesian Police Watch

Makalah disampaikan pada Diskusi Panel "Peran Polri dengan Otonomi Daerah" pada 14 Maret 2002 di Jakarta

Tags: