Peran Polri dengan Otonomi Daerah
Kolom

Peran Polri dengan Otonomi Daerah

Reformasi telah berhasil mengubah wajah masyarakat kita menjadi masyarakat madani yang telah mengubah wajah polisi kita menjadi polisi sipil dengan UU Polri No. 2 Tahun 2002 yang penuh kontroversi karena mengalami penundaan beberapa saat. Saat ini, masyarakat menunggu peraturan pelaksanaan dari UU Polri No. 2 Tahun 2002 tersebut.

Bacaan 2 Menit

Beberapa faktor yang berhasil diidentifikasi terdapat kendala yang cukup materiil yang harus diselesaikan di tubuh institusi kepolisian dalam rangka mengubah wajah institusi Polri menjadi polisi sipil. Tentunya, agar dapat berjalan seiring sejalan dengan terwujudnya tata pemerintahan daerah yang sesuai dengan prinsip- prinsip otonomi daerah adalah:

I. Mencabut Petunjuk Kapolri tentang Kedudukan Kapolda pada Otonomi Daerah tanggal 5 Januari 2001 (sebelum lahir UU Polri)

Latar belakang lahirnya Petunjuk Kapolri adalah karena aparat Polri di daerah cukup gamang menghadapi perubahan dramatis di berbagai daerah sebagai akibat lahirnya UU Otonomi Daerah. Sementara reposisi Polri belum tuntas karena UU Polri yang baru belum lahir. Setelah lahirnya UU Polri No. 2/2002, maka Petunjuk Kapolri tersebut harus dicabut karena salah satu butir dalam SK tersebut, yaitu butir f, sangat mengganggu pola hubungan antara Polri dan pemerintah daerah yang berbunyi sebagai berikut:

Kapolda menunjuk satu Tim Perwira, untuk ikut menyusun Perda-perda dari Propinsi, Kabupaten sampai tingkat Desa, agar Perda-perda tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional dan keutuhan nasional.

Apabila Petunjuk Kapolri tersebut tidak dicabut, kita semua dapat mempertanyakan apakah berdasarkan UU Polri No. 2/2002, Polri memiliki kewenangan untuk memata-matai pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah.

II. Desentralisasi peran Mabes Polri

Desentralisasi peran Mabes Polri dalam bidang penegakan hukum telah lama berjalan sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana. Kendati, intervensi pimpinan Polri sangat sulit dihindarkan. Semakin kecil intervensi pimpinan Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan, peran penegakan hukum oleh Polri secara profesional akan semakin nyata. Pimpinan Polri diharapkan dapat mengeluarkan aturan yang jelas dan terbuka tentang kewenangan masing-masing tingkatan dalam kaitan dengan peranan institusi Polri dalam sistem peradilan pidana.

"Desentralisasi" peran Mabes Polri dalam bidang Kamtimbas dapat dilihat bunyi pasal 42 (2) UU Polri No.2 Tahun 2002 sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags: