Peran Polri dengan Otonomi Daerah
Kolom

Peran Polri dengan Otonomi Daerah

Reformasi telah berhasil mengubah wajah masyarakat kita menjadi masyarakat madani yang telah mengubah wajah polisi kita menjadi polisi sipil dengan UU Polri No. 2 Tahun 2002 yang penuh kontroversi karena mengalami penundaan beberapa saat. Saat ini, masyarakat menunggu peraturan pelaksanaan dari UU Polri No. 2 Tahun 2002 tersebut.

Bacaan 2 Menit

Hubungan dan kerjasama ... dengan unsur pemerintah daerah ... dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.

Penjelasan dari pasal 42 (2) UU Polri No. 2 Tahun 2002 tersebut adalah:  Khusus hubungan kerjasama dengan Pemerintah Daerah    adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UU Polri telah membuka peluang kerjasama dengan prinsip partisipasi dan subsidiaritas sesuai bunyi pasal 42 ayat 2. Namun, ternyata subsidi yang diberikan oleh pemerintah daerah hanya untuk membayar "pendapat hukum" oleh institusi Polri kepada pemerintah daerah sesuai bunyi penjelasan pasal tersebut.

Apabila demikian adanya, pola kerjasama antara institusi Polri dengan pemerintah daerah adalah seperti hubungan antara pemberi kerja dengan pelaksana kerja yang tidak ubahnya hubungan penasihat hukum dengan pengacaranya. Hal-hal di atas mendesak untuk mendapat klarifikasi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat pada umumnya dan masyarakat pemda pada khususnya.

Setelah mendapat klarifikasi, perlu disepakati format kerjasama antara Polri dan Pemda melalui Menteri Dalam Negeri atau asosiasi pemda agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pola hubungan antara institusi Polri dengan pemerintah daerah setempat.

III. Menyelenggarakan manajemen kepolisian yang sesuai dengan kaidah penyelenggaraan negara yang baik (good corporate governance

Institusi Polri adalah bagian dari penyelenggara negara, sehingga tetap tunduk dan terikat pada prinsip penyelenggaraan negara yang diatur dalam Tap MPR No.XI/98 maupun UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta kaidah good corporate governance yaitu transparan, tanggung gugat (accountable) dan partisipatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: