Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Kolom

Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Peran konsultan hukum tersebut mulai dari melakukan pemeriksaan hukum atau uji tuntas segi hukum dalam hal penerbitan maupun penawaran KIK-EBA.

Bacaan 6 Menit

Penegasan tersebut memberikan implikasi terhadap peran dan tanggung jawab konsultan hukum dalam kegiatan pasar modal. Berikut beberapa peran yang dapat dijabarkan dalam hal konsultan hukum melakukan pemeriksaan hukum atau uji tuntas segi hukum dalam hal penerbitan maupun penawaran KIK-EBA.

Pertama, melakukan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap penawaran umum EBA yang diterbitkan oleh KIK-EBA (termasuk terhadap Manajer Investasi dan Bank Kustodian). Uji tuntas yang dilakukan terhadap penawaran umum EBA mencakup uji tuntas segi hukum yang dilakukan juga terhadap perusahaan manajer investasi maupun bank kustodian di mana kedua entitas tersebut secara umum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, konsultan hukum harus memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap penawaran umum EBA yang diterbitkan oleh KIK–EBA (termasuk terhadap Manajer Investasi dan Bank Kustodian). Pendapat hukum terhadap penawaran umum EBA yang diterbitkan oleh KIK–EBA akan ditinjau melalui hasil uji tuntas aspek hukum (Legal due Diligence) yang telah dilakukan terhadap penawaran umum EBA, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), perjanjian peralihan aset keuangan, perjanjian pengumpulan piutang atas aset keuangan yang dialihkan, serta hasil uji tuntas terhadap perusahaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Tujuannya, konsultan hukum dalam pendapatnya dapat mempertimbangkan apakah beberapa aspek tersebut setelah dilakukan uji tuntas memiliki pengaruh terhadap penawaran umum EBA, kepatuhan manajer investasi dan bank kustodian dalam wewenangnya baik dari segi ke badan hukum maupun perizinan yang dimiliki termasuk compliance kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkini.

Ketiga, konsultan hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap Prospektus sehubungan dengan terhadap Penawaran Umum EBA yang diterbitkan oleh KIK – EBA. Pemeriksaan prospektus dilakukan dikarenakan penawaran umum EBA akan berkaitan dengan adanya dana maupun investasi dari masyarakat yang ada sehingga Prospektus mencerminkan aspek keterbukaan informasi bagi siapapun serta pihak manapun dalam mempertimbangkan serta mengetahui informasi terkait KIK-EBA maupun produk-produk investasi di mana ditawarkan sehingga dapat mempertimbangkan sendiri risiko bagi masyarakat.

*)Abraham Rantesalu, Praktisi Hukum, Peminat Hukum Bisnis dan Pasar Modal.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait