Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Kolom

Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Peran konsultan hukum tersebut mulai dari melakukan pemeriksaan hukum atau uji tuntas segi hukum dalam hal penerbitan maupun penawaran KIK-EBA.

Bacaan 6 Menit

Portofolio EBA yang diterbitkan oleh KIK-EBA terdiri dari aset keuangan yang disekuritisasi. Tujuan dari sekuritisasi aset yaitu untuk mentransformasi aset keuangan yang kurang likuid menjadi efek yang lebih likuid dan dapat diperjualbelikan. Merujuk pada kriteria jual beli putus atas aset, maka KIK-EBA wajib memenuhi kriteria true sale secara hukum (disebutkan secara rinci dalam Pasal 2 ayat 5 POJK nomor 65 /POJK.04/2017), antara lain wajib memenuhi kriteria: aset keuangan harus dipastikan terpisah dari aset kreditur awal dan tidak masuk boedel pailit, kreditur awal wajib mengalihkan semua hak dan kewajiban terkait aset keuangan kepada KIK-EBA, kreditur awal tidak lagi sebagai pemegang hak dan pengendali aset keuangan, KIK-EBA tidak memiliki hak untuk meminta kembali (recourse) atas ganti rugi (yang timbul dari aset keuangan yang telah dialihkan tersebut. Dalam hal ini kriteria true sale secara hukum wajib didukung oleh pendapat konsultan hukum (terdaftar di OJK).

Penggolongan KIK-EBA berdasarkan jenis sifat penghasilannya dapat digolongkan menjadi EBA arus kas tetap di mana EBA yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang efek bersifat utang. Serta EBA arus kas tidak tetap di mana EBA yang memberikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tetap seperti kepada pemegang efek bersifat ekuitas.

Terkait kriteria aset keuangan KIK-EBA dapat dilihat serta dimaknai sebagai aset keuangan yang memiliki atau menghasilkan arus kas secara hukum sah dimiliki kreditur awal (originator) serta dapat dipindahtangankan. KIK EBA dalam hal penawaran dapat dibedakan menjadi KIK-EBA penawaran umum di mana dalam hal ini beberapa prosedur yang harus dilakukan antara lain wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif, dan KIK-EBA wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek. Terkait KIK EBA penawaran terbatas maka Manajer Investasi tidak wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, namun wajib menyampaikan dokumen berupa dokumen keterbukaan KIK-EBA, Kontrak Investasi Kolektif EBA, spesimen sertifikat EBA serta EBA tidak wajib diperingkat.

Dokumen Terkait Aktivitas Transaksi KIK-EBA

Terdapat beberapa dokumen terkait aktivitas transaksi KIK-EBA. Pertama, adanya suatu kontrak investasi kolektif (KIK) yakni kontrak investasi (investment contract) merupakan kewajiban utang apa pun selain yang dikecualikan oleh definisi investment contract. Dalam investment contract, sebagaimana tergambar dalam gambar, penyedia sumber daya yang diperlukan menukar investasi sumber daya ini ke dalam perusahaan untuk beberapa klaim di masa depan, sewa yang sangat tidak pasti yang mungkin dihasilkan perusahaan. Investment contract memiliki dua karakteristik yaitu tidak tentu dan berisiko.

Kedua, adanya perjanjian peralihan aset keuangan (berikut akta van transport/cessie). Perjanjian peralihan aset keuangan dalam KIK-EBA harus diperiksa serta diteliti lebih dalam baik dari segi klausul yang diatur dalam perjanjian apakah sudah sesuai serta tunduk terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan peralihan aset keuangan. Ini dikarenakan pada KIK-EBA terdapat suatu konversi aset keuangan yang akan dijadikan serta dipecah menjadi suatu efek untuk menjadikan aset keuangan tersebut menjadi likuid. Sehingga, peralihan aset keuangan tentunya diperlukan seperti bank yang memiliki kredit tertentu atau sebagai kreditur awal/originator dapat mengkonversi hutangnya menjadi efek melalui tahapan penerbitan dan penawaran KIK-EBA sehingga kredit tersebut dapat menjadi aset keuangan dan dipecah dalam bentuk efek.

Peran Konsultan Hukum Dalam Aktivitas KIK-EBA

Pemberian wewenang secara atributif terhadap peran konsultan hukum, terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pada intinya, konsultan hukum atau yang termasuk dalam pengertian profesi penunjang pasar modal memiliki peran untuk memberikan pendapat atau keterangan (legal opinion) dan atas persetujuannya yang dimuat dalam pernyataan pendaftaran atau prospektus pada saat akan melakukan proses penawaran umum (go public). Konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan dalam Pasal 64 UU Pasar Modal.

Tags:

Berita Terkait