Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Kolom

Peran Konsultan Hukum dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Peran konsultan hukum tersebut mulai dari melakukan pemeriksaan hukum atau uji tuntas segi hukum dalam hal penerbitan maupun penawaran KIK-EBA.

Bacaan 6 Menit
Abraham Rantesalu. Foto: Istimewa
Abraham Rantesalu. Foto: Istimewa

Efek Beragun Aset merupakan produk investasi yang bertujuan mensekuritisasi aset-aset keuangan. Sekuritisasi merupakan suatu proses untuk membuat aset-aset yang tidak likuid menjadi likuid. Merujuk pada Peraturan Bapepam LK No. IX.K.1 tanggal 25 November 2008 di mana mendefinisikan Efek Beragun Aset sebagai Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang portofolionya terdiri dari aset keuangan.

Aset keuangan yang dimaksud berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit/arus kas, dan aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Pada 21 Desember 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.04/2017 di mana mendefinisikan KIK EBA sebagai kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam hal ini wewenang terkait manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi kolektif berupa EBA (aset keuangan) untuk pemegang EBA. Sedangkan, wewenang dari bank kustodian untuk memberikan jasa penitipan dan penyimpanan atas EBA.

Baca juga:

Pada Pasal 2 POJK No. 65/POJK.04/2017, kategorisasi aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA dapat berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, tagihan yang timbul dari pemberian kredit, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit, arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang, pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang, aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Konsep Sekuritisasi Aset Keuangan Sebagai Dasar KIK-EBA

Sedangkan sekuritisasi adalah suatu proses di mana perusahaan menjual aset finansial yang kurang likuid (piutang usaha, efek bersifat utang, hak atas pendapatan di masa depan) kepada Special Purpose Vehicle (SPV), yang kemudian menerbitkan efek (securities) dengan underlying asset berupa aset finansial tersebut. Efek hasil sekuritisasi itu kemudian disebut sebagai EBA dan menjadi efek yang likuid dan dapat diperjualbelikan.

Dalam sekuritisasi, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi agar aset keuangan dapat dikemas menjadi efek, yaitu True Sale (Jual Putus) di mana menjadi prinsip mendasar dalam transaksi sekuritisasi yaitu terjadinya transaksi jual putus. Kemudian terdapat Bankruptcy Remoteness, prinsip merupakan kondisi di mana underlying asset dari KIK-EBA tidak dapat dipailitkan, meskipun terdapat kasus pailit atas kreditur asal, penerbit maupun bank kustodian. Dengan demikian, investor mendapatkan jaminan bahwa future cashflow dari aset yang dilakukan sekuritisasi sepenuhnya menjadi hak milik investor, dan investor terhindar dari risiko default yang terjadi pada kreditur asal, penerbit maupun bank kustodian.

Portofolio EBA yang diterbitkan oleh KIK-EBA terdiri dari aset keuangan yang disekuritisasi. Tujuan dari sekuritisasi aset yaitu untuk mentransformasi aset keuangan yang kurang likuid menjadi efek yang lebih likuid dan dapat diperjualbelikan. Merujuk pada kriteria jual beli putus atas aset, maka KIK-EBA wajib memenuhi kriteria true sale secara hukum (disebutkan secara rinci dalam Pasal 2 ayat 5 POJK nomor 65 /POJK.04/2017), antara lain wajib memenuhi kriteria: aset keuangan harus dipastikan terpisah dari aset kreditur awal dan tidak masuk boedel pailit, kreditur awal wajib mengalihkan semua hak dan kewajiban terkait aset keuangan kepada KIK-EBA, kreditur awal tidak lagi sebagai pemegang hak dan pengendali aset keuangan, KIK-EBA tidak memiliki hak untuk meminta kembali (recourse) atas ganti rugi (yang timbul dari aset keuangan yang telah dialihkan tersebut. Dalam hal ini kriteria true sale secara hukum wajib didukung oleh pendapat konsultan hukum (terdaftar di OJK).

Penggolongan KIK-EBA berdasarkan jenis sifat penghasilannya dapat digolongkan menjadi EBA arus kas tetap di mana EBA yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang efek bersifat utang. Serta EBA arus kas tidak tetap di mana EBA yang memberikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tetap seperti kepada pemegang efek bersifat ekuitas.

Terkait kriteria aset keuangan KIK-EBA dapat dilihat serta dimaknai sebagai aset keuangan yang memiliki atau menghasilkan arus kas secara hukum sah dimiliki kreditur awal (originator) serta dapat dipindahtangankan. KIK EBA dalam hal penawaran dapat dibedakan menjadi KIK-EBA penawaran umum di mana dalam hal ini beberapa prosedur yang harus dilakukan antara lain wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Penawaran umum hanya dapat dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif, dan KIK-EBA wajib diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek. Terkait KIK EBA penawaran terbatas maka Manajer Investasi tidak wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, namun wajib menyampaikan dokumen berupa dokumen keterbukaan KIK-EBA, Kontrak Investasi Kolektif EBA, spesimen sertifikat EBA serta EBA tidak wajib diperingkat.

Dokumen Terkait Aktivitas Transaksi KIK-EBA

Terdapat beberapa dokumen terkait aktivitas transaksi KIK-EBA. Pertama, adanya suatu kontrak investasi kolektif (KIK) yakni kontrak investasi (investment contract) merupakan kewajiban utang apa pun selain yang dikecualikan oleh definisi investment contract. Dalam investment contract, sebagaimana tergambar dalam gambar, penyedia sumber daya yang diperlukan menukar investasi sumber daya ini ke dalam perusahaan untuk beberapa klaim di masa depan, sewa yang sangat tidak pasti yang mungkin dihasilkan perusahaan. Investment contract memiliki dua karakteristik yaitu tidak tentu dan berisiko.

Kedua, adanya perjanjian peralihan aset keuangan (berikut akta van transport/cessie). Perjanjian peralihan aset keuangan dalam KIK-EBA harus diperiksa serta diteliti lebih dalam baik dari segi klausul yang diatur dalam perjanjian apakah sudah sesuai serta tunduk terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan peralihan aset keuangan. Ini dikarenakan pada KIK-EBA terdapat suatu konversi aset keuangan yang akan dijadikan serta dipecah menjadi suatu efek untuk menjadikan aset keuangan tersebut menjadi likuid. Sehingga, peralihan aset keuangan tentunya diperlukan seperti bank yang memiliki kredit tertentu atau sebagai kreditur awal/originator dapat mengkonversi hutangnya menjadi efek melalui tahapan penerbitan dan penawaran KIK-EBA sehingga kredit tersebut dapat menjadi aset keuangan dan dipecah dalam bentuk efek.

Peran Konsultan Hukum Dalam Aktivitas KIK-EBA

Pemberian wewenang secara atributif terhadap peran konsultan hukum, terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pada intinya, konsultan hukum atau yang termasuk dalam pengertian profesi penunjang pasar modal memiliki peran untuk memberikan pendapat atau keterangan (legal opinion) dan atas persetujuannya yang dimuat dalam pernyataan pendaftaran atau prospektus pada saat akan melakukan proses penawaran umum (go public). Konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan dalam Pasal 64 UU Pasar Modal.

Penegasan tersebut memberikan implikasi terhadap peran dan tanggung jawab konsultan hukum dalam kegiatan pasar modal. Berikut beberapa peran yang dapat dijabarkan dalam hal konsultan hukum melakukan pemeriksaan hukum atau uji tuntas segi hukum dalam hal penerbitan maupun penawaran KIK-EBA.

Pertama, melakukan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap penawaran umum EBA yang diterbitkan oleh KIK-EBA (termasuk terhadap Manajer Investasi dan Bank Kustodian). Uji tuntas yang dilakukan terhadap penawaran umum EBA mencakup uji tuntas segi hukum yang dilakukan juga terhadap perusahaan manajer investasi maupun bank kustodian di mana kedua entitas tersebut secara umum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, konsultan hukum harus memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap penawaran umum EBA yang diterbitkan oleh KIK–EBA (termasuk terhadap Manajer Investasi dan Bank Kustodian). Pendapat hukum terhadap penawaran umum EBA yang diterbitkan oleh KIK–EBA akan ditinjau melalui hasil uji tuntas aspek hukum (Legal due Diligence) yang telah dilakukan terhadap penawaran umum EBA, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), perjanjian peralihan aset keuangan, perjanjian pengumpulan piutang atas aset keuangan yang dialihkan, serta hasil uji tuntas terhadap perusahaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Tujuannya, konsultan hukum dalam pendapatnya dapat mempertimbangkan apakah beberapa aspek tersebut setelah dilakukan uji tuntas memiliki pengaruh terhadap penawaran umum EBA, kepatuhan manajer investasi dan bank kustodian dalam wewenangnya baik dari segi ke badan hukum maupun perizinan yang dimiliki termasuk compliance kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkini.

Ketiga, konsultan hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap Prospektus sehubungan dengan terhadap Penawaran Umum EBA yang diterbitkan oleh KIK – EBA. Pemeriksaan prospektus dilakukan dikarenakan penawaran umum EBA akan berkaitan dengan adanya dana maupun investasi dari masyarakat yang ada sehingga Prospektus mencerminkan aspek keterbukaan informasi bagi siapapun serta pihak manapun dalam mempertimbangkan serta mengetahui informasi terkait KIK-EBA maupun produk-produk investasi di mana ditawarkan sehingga dapat mempertimbangkan sendiri risiko bagi masyarakat.

*)Abraham Rantesalu, Praktisi Hukum, Peminat Hukum Bisnis dan Pasar Modal.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait