Penyelesaian Sengketa Pajak Air PT Freeport Masih ‘Gantung’
Berita

Penyelesaian Sengketa Pajak Air PT Freeport Masih ‘Gantung’

Padahal, dalam mediasi pertama Freeport sudah sepakat besaran denda pajak sebesar Rp1,8 triliun yang mesti ditunaikan awal Agustus 2018. Namun, ternyata Freeport masih berpegang pada putusan PK yang telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. Put-79858/PP/M.XVB/24/2017.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

DPD, kata Nono, menegaskan berada di pihak masyarakat Papua yakni tetap dengan tuntutan pembayaran PAP dengan angka Rp1,8 triliun. Diharapkan, adanya tenggat waktu ini, Freeport dapat segera menimbang dan memberikan keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, khususnya bagi masyarakat Papua.

 

“Saya harap pertemuan nanti sudah sepakat dan sudah final pertemuan ini. Saya skors, bukan saya tutup, karena belum ada kata sepakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait