Penyelesaian Sengketa Pajak Air PT Freeport Masih ‘Gantung’
Berita

Penyelesaian Sengketa Pajak Air PT Freeport Masih ‘Gantung’

Padahal, dalam mediasi pertama Freeport sudah sepakat besaran denda pajak sebesar Rp1,8 triliun yang mesti ditunaikan awal Agustus 2018. Namun, ternyata Freeport masih berpegang pada putusan PK yang telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. Put-79858/PP/M.XVB/24/2017.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangan putusan Pengadilan Pajak membenarkan SKPD PAP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua. Pasalnya majelis hakim pengadilan pajak menilai SKPD PAP telah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua yang terkait dengan besaran tarif PAP.

 

Sayangnya dalam putusan PK, majelis PK berpendapat lain. Dalam pertimbangannya, majelis MA berpandangan argumentasi Freeport yang dijadikan alasan hukum dalam mengajukan PK dapat diterima. Antara lain, Freeport dan pemerintah Indonesia telah terikat perjanjian Kontrak Karya pada 1991. Terlebih, perjanjian Kontrak Karya tersebut bersifat lex spesialis (khusus) dan berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.

 

Dalil lain yang digunakan Freeport yaitu sifat kekhususan memiliki yuridiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa adanya perbedaan perlakuan dalam pelayanan hukum. Selain itu, perkara tersebut menjadi kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat, atau Kementerian Keuangan.

 

Atas dasar itulah, Majelis PK pun mengabulkan permohonan Freeport sebagai pemohon peninjauan kembali pada Februari 2018. Karena itu, Majelis PK berpendapat putusan pengadilan pajak dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Direktur PT Freeport Indonesia, Clementino Lamury tetap berpegang pada putusan PK tersebut. Namun demikian, dia berjanji bakal memboyong hasil mediasi kedua dengan Majelis Rakyat Papua ke pihak manajemen dan direksi Freeport Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dapat segera diambil keputusan atau solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

“Saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

 

Tenggat waktu

Meski hasil kesepakatan mediasi kedua ini, belum bisa diputuskan manajemen PT Freeport, namun DPD memberikan tenggat waktu agar ada kepastian bagi masyarakat Papua perihal besaran angka yang mesti dibayarkan Freeport. Nono Sampono menyebut tenggat waktu bagi Freeport untuk memenuhi kewajibannya hingga 10 Agustus 2018 mendatang sebagai upaya pertemuan ketiga dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan kedua ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait