Pentingnya Yurisprudensi di Mata Ketua MA Belanda
Utama

Pentingnya Yurisprudensi di Mata Ketua MA Belanda

Meski sistem kamar telah diterapkan di Indonesia, namun saat ini hakim dalam menangani perkara, jarang sekali menggunakan yurisprudensi dalam memberi pertimbangan hukum. Padahal, MA sudah memiliki beberapa yurisprudensi dan putusan terpilih setiap tahunnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

MA Indonesia pun sebenarnya sudah menerapkan sistem kamar. Sistem kamar di MA Indonesia ditetapkan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung No. 142/KMA/SK/IX/2011 dan KEP KMA No. 213/KMA/SK/XII/2014. Sistem kamar ini bertujuan mempercepat proses penanganan perkara, menjaga konsistensi, dan kesatuan penerapan hukum.

 

Ketua Kamar Pembinaan MA, Takdir Rahmadi mengatakan melalui sistem kamar itu seyogyanya MA semakin mudah mengumpulkan dan memilah putusan penting yang bakal dijadikan yurisprudensi. “Justice delay justice denied relatif sudah berhasil diatasi, terlebih dengan adanya inovasi-inovasi baru berbasis teknologi yang mendukung percepatan penyelesaian perkara,” kata Takdir dalam kesempatan yang sama.  

 

Dia mengakui hasil sistem kamar sebagai pedoman keseragaman penerapan hukum untuk perkara sejenis, sehingga ada konsistensi putusan-putusan hakim. Konsistensi putusan MA dipandang berhubungan langsung dengan terwujudnya kepastian hukum di Indonesia. Saat ini, kata dia, konsistensi penerapan hukum menjadi perhatian baik dalam sistem hukum civil law maupun common law (anglo saxon).

 

“Meski sistem kamar telah diterapkan di Indonesia, namun saat ini hakim dalam menangani perkara, jarang sekali menggunakan yurisprudensi dalam memberi pertimbangan hukum. Padahal, MA sudah memiliki beberapa yurisprudensi dan putusan terpilih setiap tahunnya.”  

Tags:

Berita Terkait