Pentingnya Yurisprudensi di Mata Ketua MA Belanda
Utama

Pentingnya Yurisprudensi di Mata Ketua MA Belanda

Meski sistem kamar telah diterapkan di Indonesia, namun saat ini hakim dalam menangani perkara, jarang sekali menggunakan yurisprudensi dalam memberi pertimbangan hukum. Padahal, MA sudah memiliki beberapa yurisprudensi dan putusan terpilih setiap tahunnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi (kiri), Van Vollenhoven Institute Adriaan Bedner, Presiden Hoge Raad Belanda Maarten Feteris, dan Prof Ningrum Sirait (kanan) dalam seminar internasional bertajuk 'Menjaga Keseragaman dan Konsistensi Putusan Pengadilan Melalui Yurisprudensi' di FHUI Depok, Rabu (5/12). Foto: RES
Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi (kiri), Van Vollenhoven Institute Adriaan Bedner, Presiden Hoge Raad Belanda Maarten Feteris, dan Prof Ningrum Sirait (kanan) dalam seminar internasional bertajuk 'Menjaga Keseragaman dan Konsistensi Putusan Pengadilan Melalui Yurisprudensi' di FHUI Depok, Rabu (5/12). Foto: RES

Yurisprudensi, salah satu sumber hukum dan rujukan bagi hakim dalam memutus perkara terutama dari pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meski asalnya istilah yurisprudensi hanya dikenal di negara-negara bersistem hukum Anglo Saxon, tetapi istilah ini juga dikenal di negara-negara Eropa Kontinental, seperti Belanda termasuk Indonesia.

 

Sistem kamar yang sejak 2012 diterapkan MA Indonesia, yang mengadopsi Hoge Raad (MA) Belanda, pun ujungnya menghasilkan yurisprudensi putusan yang konsisten dan seragam/kesatuan dalam penerapan hukum. Meski secara teori yurisprudensi tidaklah mengikat, namun dalam praktik peradilan Indonesia sebagian hakim menggunakan yurisprudensi sebagai sumber rujukan. MA pun merilis landmark decisions (putusan terpilih) setiap tahunnya.

 

Lantas, seberapa pentingnya yurisprudensi bagi para hakim Indonesia? Bagaimana semestinya menempatkan yurisprudensi dalam praktik peradilan di Indonesia? Persoalan ini menjadi perhatian Presiden Hoge Raad Belanda, Maarten Feteris dalam sebuah Seminar Internasional bertajuk “The Use of Case Law/Jurisprudence in Legal Education” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (5/12/2018).     

 

Maarten menerangkan sebuah putusan, terutama yang sudah menjadi yurisprudensi di pengadilan tertinggi sangat penting untuk pengembangan ilmu hukum. Karena itu, diperlukan konsistensi sebuah putusan untuk menghasilkan sebuah yurisprudensi.  “Pengertian pengembangan hukum itu ketika hakim membuat putusan, hakim tersebut memberi penafsiran khusus dari aturan hukum tertentu,” ujar Maarten.  

 

Menurutnya, saat ini hakim tidak lagi hanya sebagai corong undang-undang. Namun, seorang hakim dituntut harus menemukan solusi penyelesaian perkara terutama ketika UU tidak mengatur masalah hukum tertentu. Karena itu, untuk menjawab kebuntuan masalah hukum yang tidak ada hukumnya dibutuhkan pengembangan hukum oleh hakim melalui putusannya.

 

Ia mencontohkan belum lama ini, MA Belanda memutus perkara pencurian dalam permainan online (game online). Meskipun dalam KUHP Belanda saat ini, pencurian dalam wilayah internet belum ada aturannya. “Dalam putusan itu, pengadilan tertinggi (MA Belanda) memberi rumusan dan prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan hakim pengadilan di bawahnya ketika mengadili kasus-kasus yang sama. Dengan cara ini, MA mengembangkan hukum,” kata dia.

 

Baginya, putusan pengadilan tertinggi (yurisprudensi) tak hanya berpengaruh bagi pihak berperkara, tetapi juga berpengaruh pada ribuan kasus lain yang hampir serupa. Putusan semacam ini (yang seharusnya dapat dijadikan yurisprudensi) memiliki nilai tambah lebih banyak daripada putusan yang hanya fokus pada kasus tertentu. “Putusan MA seharusnya memiliki efek untuk kepentingan umum yang dapat menjamin kesatuan hukum dan memberi konstribusi pada pengembangan hukum,” tegasnya.

 

Dia berpendapat kesatuan hukum berarti adanya keseragaman hukum dan kepastian hukum yang lebih besar. Pentingnya kepastian hukum dan keseragaman hukum dari sebuah putusan pengadilan juga sangat penting dari sudut pandang ekonomi. Terlebih, Maarten melihat saat ini Indonesia tengah berupaya menaikkan pertumbuhan ekonomi agar bisa menjadi salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

 

“Sebuah pengadilan yang dapat diandalkan dan aturan hukum yang dapat dihormati juga menjadi penting. Karenanya, kepastian hukum di dunia peradilan menjadi faktor utama bagi perusahaan dan investor memulai bisnis dan menginvestasikan modal mereka.”

 

Dia melanjutkan jika terdapat perbedaan dan interpretasi ketentuan hukum sering terjadi, orang akan menganggap hukum kurang pasti, sehingga kurangnya kepercayaan publik. “Itulah mengapa diperlukan yurisprudensi agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan hakim memutus perkara. Ketika terdapat putusan yang tetap dari pengadilan tertinggi (yurisprudensi), dapat mengurangi kasus suap-menyuap di pengadilan karena hakim pengadilan di bawah (harus) mengikuti putusan pengadilan tertinggi,” tuturnya.

 

Dalam konteks ini, tugas hakim lebih jelas ketika mereka konsisten dengan putusannya dan membuat putusan menjadi lebih sistematis. Faktanya, hampir seluruh MA di berbagai negara memastikan adanya kesatuan penafsiran hukum. Di Belanda, kata dia, Hoge Raad menekankan pada kesatuan hukum menjadi tugas penting sebagai hakim tertinggi.

 

“Perbedaan penafsiran ketentuan dalam membuat putusan adalah fenomena yang sehat. Tetapi, pada akhirnya kita membuat suatu kesimpulan dan memilih suatu penafsiran dari sebuah putusan yang paling baik. Sehingga, pilihan itu berlaku sebagai hukum di seluruh negeri. Karena itu, konsistensi putusan MA penting dilakukan,” sarannya.

 

Sistem kamar

Di MA Belanda, lanjutnya, salah satu metode untuk meningkatkan konsistensi putusan dengan sistem kamar. MA Belanda memiliki sepuluh hakim per kamar, diantaranya Kamar Perdata, Kamar Pidana, dan Kamar Pajak. Hakim majelis panel yang membuat putusan terdiri dari 3 hakim sampai 5 hakim tergantung berat-ringatnya kasus. Para hakim yang bukan bagian dari panel juga dapat memberi masukannya secara tertib.”

 

“Hasilnya, diskusi substansi kasus yang hidup dengan setiap hakim saling mendengarkan satu sama lain. Usaha ini dibuat untuk mencapai keputusan yang disetujui oleh semua hakim kamar.” Baca Juga: MA dan MA Belanda Perpanjang Kerja Sama Fokus Pengembangan Sistem Kamar

 

MA Indonesia pun sebenarnya sudah menerapkan sistem kamar. Sistem kamar di MA Indonesia ditetapkan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung No. 142/KMA/SK/IX/2011 dan KEP KMA No. 213/KMA/SK/XII/2014. Sistem kamar ini bertujuan mempercepat proses penanganan perkara, menjaga konsistensi, dan kesatuan penerapan hukum.

 

Ketua Kamar Pembinaan MA, Takdir Rahmadi mengatakan melalui sistem kamar itu seyogyanya MA semakin mudah mengumpulkan dan memilah putusan penting yang bakal dijadikan yurisprudensi. “Justice delay justice denied relatif sudah berhasil diatasi, terlebih dengan adanya inovasi-inovasi baru berbasis teknologi yang mendukung percepatan penyelesaian perkara,” kata Takdir dalam kesempatan yang sama.  

 

Dia mengakui hasil sistem kamar sebagai pedoman keseragaman penerapan hukum untuk perkara sejenis, sehingga ada konsistensi putusan-putusan hakim. Konsistensi putusan MA dipandang berhubungan langsung dengan terwujudnya kepastian hukum di Indonesia. Saat ini, kata dia, konsistensi penerapan hukum menjadi perhatian baik dalam sistem hukum civil law maupun common law (anglo saxon).

 

“Meski sistem kamar telah diterapkan di Indonesia, namun saat ini hakim dalam menangani perkara, jarang sekali menggunakan yurisprudensi dalam memberi pertimbangan hukum. Padahal, MA sudah memiliki beberapa yurisprudensi dan putusan terpilih setiap tahunnya.”  

Tags:

Berita Terkait