Pentingnya Prinsip GCG dalam Pengambilan Keputusan bagi Perusahaan
Utama

Pentingnya Prinsip GCG dalam Pengambilan Keputusan bagi Perusahaan

Selama ini manfaat menjalankan perusahaan dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) berdampak pada kepatuhan hukum, pencegahan risiko hukum, menciptakan nilai bagi pemegang saham, manajemen, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Tak kalah penting direksi dan dewan komisaris wajib memastikan bahwa prinsip-prinsip good corporate governance dipatuhi dalam organisasi, sistem, serta sumber daya manusia yang kompeten dan memadai. “Perusahaan yang menerapkan good corporate governance, lebih tahan dengan krisis,” lanjut Arief.  

Selama ini manfaat menjalankan perusahaan dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) berdampak pada kepatuhan hukum, pencegahan risiko hukum, menciptakan nilai bagi pemegang saham, manajemen, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian akibat dari penerapan GCG ini akan berdampak (positif) juga pada akses yang lebih baik dalam mengajukan pendanaan baik dari bank, IPO, obligasi, hingga surat utang organisasi. Penerapan GCG ini juga berdampak pada posisi perusahaan yang lebih baik dalam melakukan transaksi dengan investor maupun mitra strategis.

“Akhirnya perusahaan memiliki daya tarik pekerjaan bagi generasi milenial serta membangun strategi keberlanjutan yang lebih kuat.”

Jika perusahaan telah menerapkan good corporate governance yang prinsip, namun tetap terjadi hal yang tidak diinginkan, Arief mengatakan hal itu dianggap di luar kendali yang perlu diantisipasi sebelumnya.

Hukumonline.com

Suasana Hukumonline Executive Training 2024.

Untuk diketahui, ada beberapa prinsip good corporate governance yang terkandung dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Seperti, prinsip keterbukaan yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) & (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 100 (1) b terkait pengungkapan informasi perseroan dalam bentuk laporan tahunan.

Kedua, prinsip akuntabilitas yang diatur Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 dijelaskan Fiduciary Duties bagi anggota direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan secara beriktikad baik dan penuh tanggung jawab dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila lalai.

Tags:

Berita Terkait