Usul dua opsi
Jimly melanjutkan mengingat pentingnya mengurai gagasan keterpaduan sistem etik pada satu kelembagaan khusus terdapat dua opsi yang perlu dipertimbangkan. Opsi pertama, dibentuknya satu Mahkamah Kehormatan yang sejajar dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kedua, peningkatan peran dan kapasitas Komisi Yudisial menjadi institusi puncak sistem penegakan kode etik pejabat negara dan pejabat publik melalui perubahan UUD 1945.
“Dalam praktik, dikenal konsepsi tentang sistem hukum materil dan formil. Karena itu, perlu pengertian yang seragam di bidang etika dengan memperkenalkan istilah etika materil dan etika formil,” sarannya.
Menurutnya, struktur etika kenegaraan mesti dikembangkan terhadap tiga aspek. Pertama aspek etika materil yang disusun dalam bentuk kode etika dan/atau kode perilaku. Kedua, aspek etika formil yang berisi prosedur atau pedoman penegakan kode etika dan/atau kode perilaku. Ketiga, aspek struktur kelembagaan institusi penegak kode etika yang juga perlu pengaturan dengan undang-undang yang memuat susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta aspek-aspek administrasi, serta sumber daya manusia pendukungnya.