Pentingnya Etika Jabatan Negara-Publik dalam Sistem Terpadu
Utama

Pentingnya Etika Jabatan Negara-Publik dalam Sistem Terpadu

Jimly usul perlu dibentuknya satu Mahkamah Kehormatan yang sejajar dengan keberadaan MK dan MA atau meningkatkan peran dan kapasitas KY menjadi institusi puncak sistem penegakan kode etik pejabat negara dan pejabat publik melalui perubahan UUD 1945. Nantinya, tugas dan kewenangannya, serta aspek pendukungnya diatur dalam UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie saat memaparkan makalahnya dan narasumber lain dalam seminar Peran Lembaga Etik dalam Menjaga dan Mengawasi Perilaku Etik Pejabat Publik di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/10). Foto: RFQ
Prof Jimly Asshiddiqie saat memaparkan makalahnya dan narasumber lain dalam seminar Peran Lembaga Etik dalam Menjaga dan Mengawasi Perilaku Etik Pejabat Publik di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/10). Foto: RFQ

Jabatan negara dan jabatan publik memiliki makna yang berbeda. Namun, praktiknya kedua jenis jabatan tersebut mesti diawasi pelaksanaannya melalui sistem etika yang mengikat terhadap orang yang menjadi pejabat publik dan negara. Karenanya, etika terhadap jabatan publik dan jabatan negara mesti dilembagakan dalam satu sistem yang terpadu.

 

Pandangan itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie dalam sebuah seminar bertajuk, “Peran Lembaga Etik dalam Menjaga dan Mengawasi Perilaku Etik Pejabat Publik” di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/10/2018).

 

Jimly mengatakan maraknya pejabat publik yang tersandung kasus hukum menunjukan betapa lemahnya pengawasan dalam ranah sistem hukum. Tak hanya persoalan hukum, masalah etika-etika yang berlaku dalam jabatan negara atau publik seringkali tak diindahkan. Karena itu, perlunya penguatan pengawasan etika di masing-masing institusi agar dapat menjaga marwah lembaga negara dan jabatan negara/publik yang diembannya.

 

“Agenda pertama dan utama yang perlu mendapat prioritas adalah pembenahan, penataan, dan pengintegrasian sistem etika kenegaraan secara terpadu,” ujar Jimly. Baca Juga: Konvensi Etika Bernegara Bakal Jadi Sistem Terpadu

 

Menurutnya, keterpaduan sistem etika jabatan publik dalam rangka mewujudkan sistem etika berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Khusus etika kenegaraan, usul Jimly, dapat dibatasi pengertiannya sepanjang jabatan-jabatan terkait fungsi pemerintahan dan kenegaraan dalam arti luas dan sempit sebagaimana diatur dalam UU.

 

Definisi pejabat publik pertama kali, kata Jimly, awalnya termuat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 1 angka 8 UU KIP menyebutkan, “Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.”

 

Sedangkan definisi pejabat negara tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, “Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.”

 

Bagi Jimly, pengembangan etika kenegaraan itulah memerlukan penataan terpadu yang berada dalam ranah cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif (kekuasaan kehakiman), dan dalam ranah kekuasaan campuran. “Negara kita perlu melembagakan atau mengintegrasikan fungsi-fungsi etika ini dalam satu kesatuan sistem kelembagaan yang terpadu,” tegasnya.

 

Meski sistem kode etik, penegakan, dan kelembagannya beragam, namun negara tetap memerlukan satu kesatuan fungsi kelembagaan yang terpadu. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2012-2017 itu, sistem penegakan etika kehidupan bernegara sangat memerlukan satu institusi tersendiri yang diberi tugas dan wewenang berdasarkan UU. Bahkan hal ini perlu diatur dalam UUD 1945 agar dapat melakukan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan, termasuk fungsi koreksi untuk keadilan etik.

 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sunarto menilai dinamika realitas praktik bernegara belakangan disandingkan antara praktik penegakan hukum dan penegakan etika serta moralitas terhadap seluruh warga negara termasuk pejabatnya.

 

Bahkan, penegakan etika dihidupkan secara formal melalui pelembagaan di setiap unsur cabang kekuasaan negara dan berbagai lembaga negara lainnya. Misalnya, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tertuang dalam konsideran huruf c UU No.37 Tahun 2008 tentang ORI. Dalam UU tersebut, kehadiran lembaga ORI tak dapat dipisahkan dengan adanya harapan masyarakat akan terwujudnya penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Begitu pula dengan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR, dan DPD, serta Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) baik di lembaga MA maupun MK. Artinya, masalah penegakan etika dilakukan oleh masing-masing lembaga.

 

Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA ini menegaskan pengawasan perilaku hakim atau hakim konstitusi pun sudah dilakukan oleh komite etik yang bersifat ad hoc. Misalnya, pengawasan perilaku hakim dilakukan secara internal dan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY). Karenanya, soal perlunya keterpaduan satu lembaga etik, Sunarto menyerahkan sepenuhnya pada lembaga legislatif sebagai pembentuk UU.

 

Sementara Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Universitas Padjajaran (Unpad) Indra Perwira menilai optimalisasi lembaga etik terpadu terkait beberapa hal. Pertama, pencegahan dini terhadap pelanggaran etika. Kedua, pengenalan terhadap potensi pelanggaran etik. Ketiga, respon yang cepat terhadap setiap pengaduan/laporan dugaan pelanggaran etik. Keempat, integritas lembaga etik. Kelima, bekerja berdasarkan bukti dan fakta, hingga memegang kerahasiaan pemeriksaan.

 

Usul dua opsi

Jimly melanjutkan mengingat pentingnya mengurai gagasan keterpaduan sistem etik pada satu kelembagaan khusus terdapat dua opsi yang perlu dipertimbangkan. Opsi pertama,  dibentuknya satu Mahkamah Kehormatan yang sejajar dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kedua, peningkatan peran dan kapasitas Komisi Yudisial menjadi institusi puncak sistem penegakan kode etik pejabat negara dan pejabat publik melalui perubahan UUD 1945.  

 

“Dalam praktik, dikenal konsepsi tentang sistem hukum materil dan formil. Karena itu, perlu pengertian yang seragam di bidang etika dengan memperkenalkan istilah etika materil dan etika formil,” sarannya.

 

Menurutnya, struktur etika kenegaraan mesti dikembangkan terhadap tiga aspek. Pertama aspek etika materil yang disusun dalam bentuk kode etika dan/atau kode perilaku. Kedua, aspek etika formil yang berisi prosedur atau pedoman penegakan kode etika dan/atau kode perilaku. Ketiga, aspek struktur kelembagaan institusi penegak kode etika yang juga perlu pengaturan dengan undang-undang yang memuat susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta aspek-aspek administrasi, serta sumber daya manusia pendukungnya.

Tags:

Berita Terkait