Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat
Utama

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat

Sudah memiliki kartu anggota dan nomor induk advokat sejak pertama kali Peradi berdiri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Yusril sempat menjelaskan rancangan awal pengaturan organisasi advokat yang diatur dalam UU Advokat. Para pembuat UU Advokat menginginkan handa ada satu wadah tunggal organisasi advokat.

 

“Kami ingin tertib membuat satu organisasi advokat, itu semangatnya saat membentuk undang-undang itu,” katanya.

 

Sejarah pertengkaran di kalangan advokat dalam mengelola organisasi profesi mereka sudah diamati Yusril sejak masih menjadi mahasiswa hukum. Sayangnya, setelah Peradi berdiri pun masih terjadi pertengkaran yang berujung menjadi tiga kubu Peradi.

 

“Makanya saya nggak mau diajak jadi pengurus, kerjanya berkelahi saja,” katanya sembari tertawa.

 

Mengenai status advokat, Yusril menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang menjadi advokat karena keanggotaan di organisasi advokat dan bukan karena pernah diambil sumpah advokat. Tentunya dengan memenuhi persyaratan di UU Advokat. Hal ini konsisten dengan yang tertulis dalam UU Advokat soal pengangkatan dan pemberhentian.

 

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 2:

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 9:

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

 

Namun menjadi persoalan tersendiri saat ada banyak organisasi advokat bermunculan dan dapat mengajukan permohonan pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Apalagi Mahkamah Agung sudah menyatakan sikap bersedia menerima pengambilan sumpah advokat dari organisasi advokat apa saja.

 

“Itu yang kacau, nggak sejalan dengan semangat kami. Kalau telanjur sudah banyak, bikin satu majelis etik yang berlaku untuk semua. Jadi kalau sudah diberi sanksi nggak bisa pindah ke yang lain,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait