Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat
Utama

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat

Sudah memiliki kartu anggota dan nomor induk advokat sejak pertama kali Peradi berdiri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Sebagai pembentuk UU Advokat, saya paham betul original intent pasal 32 undang-undang itu,” ujarnya.

 

Perlu diingat bahwa saat UU Advokat dibentuk, Yusril adalah Menteri Hukum dan HAM yang saat itu masih bernama Menteri Kehakiman dan HAM. Ia ikut sebagai pembuat UU Advokat hingga akhirnya disahkan.

 

(Baca Juga: MA Disarankan Miliki Database Advokat untuk Validasi Berita Acara Sumpah)

 

Sebelum UU Advokat disahkan, izin praktik advokat diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Organisasi advokat tidak memiliki peran dalam pengangkatan advokat. “Saya terlalu konsisten, kalau saya mau kan saya angkat diri saya sendiri,” kata Yusril berseloroh.

 

Yusril menceritakan bahwa dirinya pernah mengurus pengangkatan sebagai advokat pada masa sebelum berlaku UU Advokat. Berkas-berkasnya sudah lengkap dipenuhi dan dikirimkan ke Muladi, Menteri Hukum dan HAM (saat itu bernama Menteri Kehakiman) untuk ditandatangani. Belum sempat diangkat sebagai advokat, ia justru diangkat menjadi Menteri untuk menggantikan Muladi.

 

Nggak enak dong kalau saya mengangkat diri saya sendiri,” ujarnya.

 

Status advokat baru didapatkan Yusril bersamaan dengan disahkannya UU Advokat. Namun karena masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, jelas saja Yusril tidak melaksanakan tugas profesi advokat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3 UU Advokat.

 

Pasal 20:

(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa

sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

 

Praktik advokat yang dijalaninya belakangan ini diyakini Yusril atas dasar hukum yang sah. Ia mengatakan bahwa telah menghadiri puluhan persidangan mewakili klien tanpa ada permasalahan soal status advokat yang dimilikinya. Lalu mengapa akhirnya Yusril mengikuti pengambilan sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jakarta?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait