Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat
Utama

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat

Sudah memiliki kartu anggota dan nomor induk advokat sejak pertama kali Peradi berdiri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Karena ada advokat yang pernah mempersoalkan, dalam persidangan di Pengadilan TUN di Banjarmasin melawan Gubernur Kalimantan Selatan,” Yusril menjelaskan.

 

Dia mengaku heran dengan advokat tersebut karena ngotot mempersoalkan statusnya yang tidak memiliki salinan berita acara sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan TUN pun akhirnya menolak eksepsi yang mempersoalkan legalitas Yusril sebagai advokat. Yusril dinilai sah sebagai advokat dan Gubernur Kalimantan Selatan juga dinyatakan kalah dalam perkara tersebut.

 

“Peristiwa ini menjadi berita yang membuat saya tidak nyaman, dan dia blow up masalah ini. Setelah konsultasi ke berbagai pihak termasuk Ketua Mahkamah Agung bagaimana baiknya, saya ikuti saja pengambilan sumpah,” katanya.

 

(Baca Juga: Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan)

 

Peradi mengatur pengambilan sumpah bagi Yusril secara terpisah dari para calon advokat yang baru diangkat sebagai anggota Peradi. Hal ini karena Yusril memang sudah memiliki keanggotaan Peradi.

 

“Karena itu tadi saya tidak diambil sumpah bersama dengan yang lain, judulnya pengambilan sumpah ulang,” dia menjelaskan.

 

Pada hari yang sama memang sedang dilakukan pengambilan sumpah bagi 732 orang yang baru diangkat sebagai anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Ketika ditanya mengapa masih melanjutkan kenggotaan di Peradi yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, Yusril menjawab singkat, “Dulu masih satu, saya ikuti saja yang itu.”

Tags:

Berita Terkait