Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona
Berita

Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona

Merupakan kekeliruan menilai Keppres 12/2020 sebagai dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak keperdataan, terutama kontrak-kontrak bisnis.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Pada awal Februari 2020, pemerintah sudah memutuskan untuk membuat rumah sakit khusus untuk penyakit menular yang sekarang sudah selesai yakni rumah sakit khusus yang dibangun di Pulau Galang. Bahwa Pemerintah sejak awal menyerukan agar kita tidak panik menghadapi serangan Corona itu adalah dalam rangka menghindari kepanikan sebab kepanikan itu sendiri sangat merugikan bagi imunitas yang justru harus dikuatkan,” jelas Mahfud.

 

Senada dengan Mahfud, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Moch Isnaeni menyatakan Keppres 12/2020 tersebut tidak dapat secara lansung menjadi dasar hukum terjadinya force majeure.

 

Menurutnya, terdapat berbagai ketentuan yang harus dilihat dalam menentukan force majeure. Meski diatur secara sumir, force majeure dapat mengacu pada KUHPerdata, Pasal 1244 –1245 dan Pasal 1444 –1445. 

 

“Kalau wanprestasi karena FM maka BW mengaturnya sangat sumir di pasal 1244-1245 dan pasal 1444-14445. (Dalam pasal tersebut) siapa yang menanggung risiko ini diatur dalam BW,” jelas Isnaeni.

 

Tags:

Berita Terkait