Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona
Berita

Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona

Merupakan kekeliruan menilai Keppres 12/2020 sebagai dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak keperdataan, terutama kontrak-kontrak bisnis.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Mahfud MD. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Mahfud MD. Foto: RES

Persoalan keadaan kahar atau force majeure menjadi perbincangan bagi praktisi hukum akhir-akhir ini. Penyebabnya, terdapat spekulasi publik khususnya pelaku usaha yang menganggap Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai dasar hukum force majeure.

 

Alasannya bencana adalah sebuah force majeure, kejadian luar biasa yang menyebabkan orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena peristiwa yang di luar kemampuannya. Sehingga, perjanjian-perjanjian atau kontrak keperdaataan secara otomatis dapat diubah atau dibatalkan. Spekulasi ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik karena efek pandemi Corona mengganggu aktivitas masyarakat termasuk sektor bisnis.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa anggapan Keppres 12/2020 sebagai dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak keperdataan, terutama kontrak-kontrak bisnis merupakan kekeliruan. Di dalam hukum perjanjian memang ada ketentuan bahwa force majeure bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak. Namun, menurut Mahfud, spekulasi tersebut keliru dan meresahkan, bukan hanya dalam dunia usaha tetapi juga bagi pemerintah.

 

“Itulah sebabnya saya sebagai salah seorang pejabat yang ikut bertanggungjawab atas kebijakan negara segera angkat bicara dan menegaskan bahwa status Covid-19 sebagai bencana non-alam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalan kontrak dengan alasan force majeure. Bagi kalangan akademisi bidang hukum pernyataan saya ini standar saja karena hal tersebut sudah menjadi konsumsi kajian pada awal-awal perkuliahan di fakultas hukum,” kata Mahfud saat Webminar “Perkembangan, Problematika dan Implikasi Force Majeure Akibat Covid-19 bagi Dunia Bisnis”Rabu, (22/4).

 

Namun, Mahfud menjelaskan force majeure memang tidak bisa secara otomatis dijadikan alasan pembatalan kontrak tetapi memang bisa dijadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak. Kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya karena menurut Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.

 

“Jadi selama kontrak tidak diubah dengan kontrak baru yang disepakati tetap berlaku mengikat seperti UU,” jelasnya.

 

(Baca: Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya)

 

Dia menjelaskan force majeure tidak bisa secara serta merta dijadikan alasan pembatalan kontrak juga dalam arti pembatalan kontrak dengan alasan force majeure tergantung pada isi klausul kontraknya. Artinya, harus dilihat dulu apakah di dalam klausul kontrak tersebut ada kesepakatan bahwa jika terjadi force majeure isi kontrak bisa disimpangi.

 

“Jadi, harus ada klausul dalam kesepakatan itu dan harus dilihat pula pada jenis force majeure yang terjadi yang juga dicantumkan dalam klausul kontrak,” kata Mahfud.

 

Dia menjelaskan dalam teori hukum, terdapat dua jenis force majeure yaitu absolut dan relatif. Force majeure absolut adalah kejadian yang secara mutlak meniadakan kemampuan pihak untuk memenuhi prestasinya, seperti musnahnya bangunan yang dijadikan jaminan kontrak karena bencana alam. Dia mencontohkan bencana alam gempa di Palu pada 2018 yang menyebabkannya ambles dan hilang aset-aset seperti rumah-rumah dan hotel.

 

Sedangkan, force majeure relatif adalah perubahan keadaan tetapi masih ada alternatif-alternatif yang dapat disubstitusikan, dikompensasi, ditunda, dan sebagainya seperti terhalangnya penyampaian barang karena alat transportasi yang membawanya mengalami kecelakaan.

 

“Saya ingin menegaskan bahwa Covid-19 nyata-nyata telah menjadi bencana non-alam di negara kita. Tetapi ketika Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 sama sekali tidak dimaksudkan dan memang tidak bisa menjadikan Covid-19 untuk dijadikan alasan langsung membatalkan kontrak. Pemerintah tidak masuk ke ranah tersebut,” jelas Mahfud.

 

Namun, renegosiasi dengan alasan force majeure tentu bisa dengan tetap berpatokan pada Pasal 1244, Pasal 1245, dan terutama Pasal 1338 KUHPerdata. Mahfud menjelaskan pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menghadapi bencana dan perhatian untuk menjaga kondusifitas pada dunia bisnis menjadi bagian penting dari berbagai kebijakan Pemerintah tersebut.

 

Dia menjelaskan pemerintah membuat kebijakan relaksasi dalam keuangan dan perbankan sebagai bagian dari kebijakan menghadapi bencana Covid-19 yang antara lain, mencakup social savety net, penundaan pembayaran kredit dan bunga utang, subsidi bahan pokok, bantuan uang tunai, dan berbagai langkah stimulus ekonomi. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya telah mengeluarkan Peraturan OJK No.11 Tahun 2020 yang disusul dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB).

 

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah serius ketika Covid-19 merebak di Wuhan. Pada akhir Januari 2020, pemrintah sudah memutuskan untuk menutup penerbangan antara Beijing dan Jakarta untuk kemudian menjemput lebih dari 340 WNI yang ada di Wuhan untuk dipulangkan ke Indonesia. Mereka dikarantina selama 14 hari di Natuna sampai akhirnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

 

“Pada awal Februari 2020, pemerintah sudah memutuskan untuk membuat rumah sakit khusus untuk penyakit menular yang sekarang sudah selesai yakni rumah sakit khusus yang dibangun di Pulau Galang. Bahwa Pemerintah sejak awal menyerukan agar kita tidak panik menghadapi serangan Corona itu adalah dalam rangka menghindari kepanikan sebab kepanikan itu sendiri sangat merugikan bagi imunitas yang justru harus dikuatkan,” jelas Mahfud.

 

Senada dengan Mahfud, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Moch Isnaeni menyatakan Keppres 12/2020 tersebut tidak dapat secara lansung menjadi dasar hukum terjadinya force majeure.

 

Menurutnya, terdapat berbagai ketentuan yang harus dilihat dalam menentukan force majeure. Meski diatur secara sumir, force majeure dapat mengacu pada KUHPerdata, Pasal 1244 –1245 dan Pasal 1444 –1445. 

 

“Kalau wanprestasi karena FM maka BW mengaturnya sangat sumir di pasal 1244-1245 dan pasal 1444-14445. (Dalam pasal tersebut) siapa yang menanggung risiko ini diatur dalam BW,” jelas Isnaeni.

 

Tags:

Berita Terkait