Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/11).
Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.
Baca Juga:
- Pimpinan KPK Singgung Audit BPK dan Pengawasan Internal Belum Mampu Ungkap Korupsi
- Wapres: Korupsi Musibah Global!
Pertanyaannya, berapa lama maksimum suatu masa pencegahan? Apakah suatu pencgahan secara otomatis gugur apabila telah melewati masa tersebut? Bagaimana caranya apabila setelah masa tersebut pencegahan masih terjadi di Imigrasi?
Dilansir dari artikel Klinik Hukumonline berjudul “Berapa Lama Seseorang Bisa Dicegah Berpergian ke Luar Negeri?”, dijelaskan bahwa UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Terkait pencegahan yang menyangkut keimigrasian ini, yang berwenang dan bertanggung jawab melakukannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri).
Pelaksanaan pencegahan oleh Menteri dilakukan berdasarkan: a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;