Penjelasan Hukum Soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri
Terbaru

Penjelasan Hukum Soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri

Berdasarkan daftar pencegahan, Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar Wilayah Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Pencegahan ini ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang, yang diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Pelaksanaan atas keputusan pencegahan ini dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Keputusan pencegahan sekurang-kurangnya memuat: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; b. alasan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan.

Keputusan pencegahan ini disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Keputusan pencegahan disampaikan ke alamat domisili orang yang dikenai pencegahan, keluarga, atau perwakilan negara di tempat orang tersebut berada.

Jika keputusan pencegahan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan, keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Yang dimaksud dengan “pada kesempatan pertama” adalah sesaat setelah menerima surat keputusan pencegahan.

Identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan paling sedikit memuat: a. nama; b. jenis kelamin; c. tempat dan tanggal lahir atau umur; d. foto; e. alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan orang yang dikenai keputusan pencegahan (jika diketahui).

Tags:

Berita Terkait