Penjelasan Hukum Soal Pelantikan Presiden RI Harus 20 Oktober
Utama

Penjelasan Hukum Soal Pelantikan Presiden RI Harus 20 Oktober

Konvensi hukum tata negara sejak pemilihan Presiden pertama pasca reformasi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, ia kembali dilantik sebagai Presiden pada 23 Maret 1973 dan juga pada 23 Maret 1978. Periode selanjutnya tanggal pelantikan Presiden Soeharto berubah menjadi 11 Maret 1983 dan seterusnya selalu sama hingga 11 Maret 1998. Belum ada penjelasan hukum yang memadai soal pergeseran tanggal pelantikan Presiden di masa Orde Baru tersebut selain alasan kesepakatan politik semata.

 

Mengenai kapan Presiden harus mengumumkan susunan kementerian, Bibip merujuk pasal 16 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji,” katanya. Lazimnya pengumuman susunan ini beserta nama Menteri yang akan memimpinnya.

 

Jika Presiden ingin mengubah susunan kementerian atau membubarkannya harus dengan pertimbangan DPR sebelum batas waktu tersebut. Namun ada tiga kementerian yang tidak bisa diubah atau dibubarkan Presiden berdasarkan undang-undang ini yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Sementara pembubaran Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

 

Tags:

Berita Terkait