Penjelasan Hukum Soal Pelantikan Presiden RI Harus 20 Oktober
Utama

Penjelasan Hukum Soal Pelantikan Presiden RI Harus 20 Oktober

Konvensi hukum tata negara sejak pemilihan Presiden pertama pasca reformasi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pada 20 Oktober 2004 adalah hari pertama Presiden SBY menjabat usai memenangkan pemilihan umum. “Selama konstitusi kita belum diubah pasti akan selalu 20 Oktober,” ujarnya. Perlu diingat bahwa Presiden Megawati menjabat karena meneruskan masa jabatan Gus Dur yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa jabatan. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Presiden.

 

(Baca: Presiden Jokowi Diminta Berkomitmen Lindungi Hutan)

 

Perhitungan tetap di tanggal yang sama yaitu 20 Oktober ini dibenarkan oleh Bivitri Susanti. Akademisi hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menyebutnya sebagai konvensi hukum tata negara di Indonesia. “Bahkan yang lebih tepat juga harus di jam yang sama. Kalau dicari di konstitusi dan undang-undang memang nggak ada, ini konvensi ketatanegaraan,” katanya yang biasa disapa Bibip ini.

 

Bibip menyebut ini sebagai cara untuk konsisten soal kesinambungan masa jabatan Presiden pasca reformasi. Pertimbangannya adalah memastikan tidak terjadi jeda kekosongan jabatan Presiden. Penelusuran hukumonline menemukan terjadi variasi tanggal pergantian masa kepemimpinan Presiden sebelum Presiden Gus Dur.

 

Presiden BJ Habibie yang semula Wakil Presiden langsung dilantik pada 21 Mei 1998 tepat setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti di tengah masa jabatannya. Sejarah masa Orde Baru mencatat bahwa Presiden BJ Habibie juga dilantik secara tidak lazim.

 

Pelantikannya terjadi di Istana Negara dan hanya disaksikan oleh sejumlah pejabat MPR serta Mahkamah Agung. Belum ada pasal 9 ayat 2 UUD 1945 hasil amandeman yang menjadi dasar praktik tersebut kala itu. Namun karena kondisi negara dalam keadaan darurat di tahun 1998, praktik tersebut tetap dinyatakan sah.

 

Sedangkan Presiden Soeharto selalu dilantik pada bulan Maret sejak pertama ditetapkan sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967 melalui Ketetapan MPR Sementara No.XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Kala itu Presiden Soekarno dipecat sebagai Presiden oleh MPR Sementara pasca kondisi darurat negara tahun 1965.

 

Setahun setelahnya pada 27 Maret 1968 Pejabat Presiden Soeharto ditetapkan sebagai Presiden  melalui Ketetapan MPR Sementara No.XLIVMPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPR Sementara No.IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait