Penjelasan di Balik Larangan Advokat Merangkap Penerjemah Tersumpah
Utama

Penjelasan di Balik Larangan Advokat Merangkap Penerjemah Tersumpah

Tapi, advokat tetap bisa menjadi penerjemah biasa.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
“Aturan baru ini buat HPI dari segi profesi penerjemah tersumpah diakui pemerintah, itu kami apresiasi. Mereka (pemerintah) juga menyadari bahwa penerjemah tersumpah tidak diatur dengan baik,” katanya melaui sambungan telepon, Senin lalu.  (Baca Juga: Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah)Ketidaktahuan itu menjadi maklum lantaran HPI ternyata tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembahasan aturan pertama yang mengatur profesi penerjemah tersumpah. Bahkan, sampai berita ini diturunkan, HPI sebagai organisasi profesi penerjemah sama sekali belum berhasil bertemu dengan pihak Ditjen AHU. Padahal, ada sejumlah masukan penting yang coba disampaikan kepada Ditjen AHU berkaitan seluk-beluk dunia penerjemahan. Kepada hukumonline, Rosmeilan menyatakan bahwa dari 2.000an anggota HPI, tidak ada advokat yang tercatat sebagai penerjemah tersumpah. Pasca digelar Tes Sertifikasi Nasional yang pertama tahun 2010, ada advokat yang telah lulus tetapi sebagai penerjemah biasa. Dikatakan Rosmeilan, ada kemungkinan advokat yang juga merangkap sebagai penerjemah tersumpah tetapi tidak terdaftar sebagai anggota HPI lantaran keanggotan HPI bersifat sukarela.  “Saya belum terlalu ngerti apa substansi advokat dilarang jadi penerjemah tersumpah, alasannya apa?,” kata Rosmeilan.  (Baca Juga: Urgensi Penerjemah di Pengadilan)
Tags: